JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan perkara amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Amplop itu ditinggalkan oleh Suhardiman ketika bertemu Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam program Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (8/7/2026), Budi menyebut peristiwa itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan di Kuansing terkait dugaan suap jabatan.
Dalam prosesnya, KPK menemukan keterangan terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Suhardiman.
"Jadi bupati ini mengumpulkan uang-uang dari para anggota KUD (koperasi unit desa), yang mana anggota KUD ini, kawan-kawan kita, kawan-kawan petani yang punya kepentingan untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Alur Perintah di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli | SATU MEJA
Menurutnya, Suhardiman mengumpulkan uang dari 900 lebih petani. Uang yang dikumpulkan dari petani ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Pihak KPK kemudian menduga uang hasil pengumpulan oleh Suhardiman itu diberikan ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Apa yang disampaikan Pak Menteri ini seolah mengonfirmasi terkait dengan keterangan awal yang didapatkan oleh tim penyelidik bahwa bupati ini mengumpulkan uang terkait dengan pelepasan kawasan hutan, kemudian pada tanggal 2 Juni ini bupati ketemu dengan Pak Menteri, kemudian ada amplop di situ," jelasnya.
Dalam peristiwa amplop untuk Menhut tersebut, jubir KPK itu menjelaskan, ada irisan antara penindakan dan pencegahan di KPK.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- menhut
- amplop
- amplop menhut
- kuansing
- bupati kuansing





