OJK Usul Pelaku Usaha PFII Dilarang Himpun Dana di Luar Kawasan

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengaturan yang melarang pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan PFII di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Jakarta. Menurut Dian, usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC).

Dian menjelaskan pembatasan penghimpunan dana diperlukan agar PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, tanpa mengganggu industri jasa keuangan domestik. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK berpandangan pengembangan PFII harus tetap berada dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kegiatan jasa keuangan di kawasan PFII diharapkan berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.

Usai RDPU, Dian menjelaskan pembatasan tersebut merupakan praktik yang umum diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.

Menurut dia, pelaku usaha di PFII tidak semestinya menghimpun dana masyarakat dari luar kawasan PFII di wilayah Indonesia karena berpotensi mengalihkan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke kawasan tersebut. Risiko itu dinilai meningkat apabila PFII menawarkan berbagai insentif, termasuk di bidang perpajakan.

"Apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik dana masuk ke dalam, kemudian dana ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita," jelas Dian usai RDPU, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Pemerintah Proyeksikan PFII Serap Investasi Global hingga Rp500 Triliun


(Ilustrasi investasi. Foto: Medcom.id)
  BI usulkan kejelasan aturan sistem pembayaran
Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) mengusulkan kejelasan pengaturan mengenai tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, serta pembawaan uang kertas asing (UKA).

Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi mengatakan usulan tersebut bertujuan menjaga operasional PFII tetap kompetitif sekaligus mendukung stabilitas sistem pembayaran nasional.

"Usulan ini diajukan untuk stabilitas penguatan operasionalitas PFII supaya tetap berdaya saing tinggi dengan tetap menjaga sistem pembayaran Indonesia," jelas Rika.

BI juga mendukung pengaturan penggunaan valuta asing yang dibatasi hanya untuk transaksi kegiatan usaha di kawasan PFII. Selain itu, BI menyetujui larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana dari wilayah NKRI maupun melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar kawasan PFII.

"Pengaturan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan," papar dia.

Bank Indonesia juga mengusulkan agar RUU PFII memberikan kepastian mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk apakah kawasan tersebut akan memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia atau membangun sistem pembayaran tersendiri.

Terkait pembawaan uang kertas asing, BI menegaskan apabila lalu lintas uang kertas asing dari luar negeri menuju PFII atau sebaliknya dilakukan melalui pelabuhan maupun bandar udara di wilayah Indonesia, maka seluruh ketentuannya tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: Polewali Mandar Diguncang Gempa Dangkal 13 Kilometer di Laut
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dijamin Bikin Gagal Move On, Ini 4 Rekomendasi Drama Korea tentang Persahabatan, Salah Satunya Dibintangi Kim Tae Ri
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Telkomsel Gandeng SiCepat Luncurkan Paket Siap Antar, Bikin Kurir Logistik Makin Produktif
• 1 jam laludisway.id
thumb
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Lokasi Muktamar ke-35 NU
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Klaim Iran Minta Kesepakatan, Ancam Akan Lancarkan Serangan Lebih Buruk
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.