JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma’ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.45 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2026).
Baca juga: KPK Usut Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen ke Pihak Swasta Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ma’ruf Cahyono pernah diperiksa KPK dalam perkara tersebut pada Kamis (25/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Ma’ruf Cahyono terkait penghasilan resmi dan adanya penerimaan uang selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Baca juga: KPK Cecar Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono soal Aset-aset Kasus Gratifikasi
Sementara itu, Ma'ruf Cahyono irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ma’ruf diperiksa penyidik KPK selama hampir 10 jam yaitu mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 19.56 WIB.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Ma’ruf saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Saat ditanya soal gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang diterimanya, Ma’ruf mengatakan, pertanyaan penyidik belum sampai ke materi tersebut.
“Enggak, enggak sampai kaya gitu tadi. maksudnya enggak sampai pertanyaan kayak gitu,” ujarnya.
Terakhir, Ma’ruf berjanji akan mematuhi seluruh proses hukum dan menunggu pemanggilan KPK berikutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.