Seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi, berbagai modus penipuan juga semakin berkembang. Mulai dari tawaran kerja paruh waktu, reseller, investasi saham palsu, hingga skema deposit berkedok tugas online menjadi cara baru yang digunakan pelaku untuk menjaring korban.
Karena itu, memahami ciri-ciri investasi bodong menjadi langkah penting sebelum menempatkan uang pada suatu instrumen investasi.
Baca juga: Pilihan Investasi untuk Gaya Hidup Modern, Mana yang Cocok untuk Gen Z? 7 Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai Merangkum laman Sahabat Pegadaian, berikut ciri-ciri investasi bodong yang harus kamu waspadai:
1. Meminta setoran uang di awal
Pelaku biasanya mewajibkan calon anggota menyetor uang muka sebelum bisa memperoleh keuntungan. Bahkan, semakin besar dana yang disetor, semakin besar pula keuntungan yang dijanjikan.
2. Mendesak korban agar cepat bergabung
Salah satu tanda paling umum adalah adanya tekanan untuk segera mengambil keputusan. Biasanya pelaku menggunakan alasan promo terbatas, kuota hampir habis, atau kesempatan yang tidak akan datang dua kali agar calon korban tidak sempat berpikir panjang.
3. Menjanjikan untung besar dalam waktu singkat
Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi hanya dalam hitungan satu hingga tiga bulan, masyarakat perlu lebih berhati-hati. Pada dasarnya, investasi yang legal membutuhkan waktu dan dipengaruhi oleh kondisi pasar sehingga tidak ada keuntungan yang benar-benar instan.
4. Return tinggi, risiko hampir nol
Setiap investasi pasti memiliki risiko. Karena itu, apabila suatu produk mengklaim mampu memberikan keuntungan besar tanpa risiko, patut dicurigai karena bertentangan dengan prinsip dasar investasi.
5. Menawarkan banyak paket atau level keanggotaan
Pelaku biasanya menawarkan paket seperti silver, gold hingga platinum. Semakin tinggi paket yang dipilih, semakin besar dana yang harus disetor dengan janji keuntungan yang juga lebih tinggi. Skema seperti ini kerap ditemukan pada praktik money game maupun skema Ponzi.
6. Tidak memiliki izin resmi
Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas perusahaan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk produk aset kripto dan komoditas berjangka. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas perusahaan melalui laman SIPASTI OJK maupun menghubungi Kontak OJK apabila menemukan dugaan investasi ilegal.
7. Pengelolaan dana tidak transparan
Investasi bodong umumnya tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas. Dana dari investor baru justru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Skema ini dikenal sebagai Ponzi atau money game dan pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang bergabung.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





