Jakarta: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.
"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis, 9 Juli 2026. Apa itu PFII? PFII atau financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Lebih lanjut, financial center Indonesia akan dikelola oleh dewan khusus bernama Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah juga turut menyiapkan perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan financial center Indonesia.
"Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.
Baca Juga :
LPS Nilai Skema Penjaminan Simpanan dan Polis tak Diperlukan di PFII(Ilustrasi. Foto: Freepik) Pembangunan PFII di Bali Purbaya menjelaskan, KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas kawasan seluas sekitar 100 hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor internasional, pemerintah juga berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal strategis, termasuk fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing yang masuk dan ditempatkan di dalam kawasan KEK Financial Center Bali.
Saat ini Indonesia memiliki financial center yang berlokasi di IKN. Financial center sebagaimana dimaksud telah menawarkan insentif pajak secara terbatas khusus bagi wajib pajak yang melakukan investasi. Fasilitas khusus di PFII Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan sejumlah fasilitas khusus di wilayah financial center di IKN, antara lain:
- Tax holiday selama 25 tahun
- Tax holiday sebesar 100 persen diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.
- Tax holiday sebesar 85 persen diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.
- Pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus untuk investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).




