JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencegah pemerintah daerah (pemda) merumahkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu.
"Ya, salah satu tadi yang disampaikan saya ke Wamendagri, ini tolong semua pemerintah daerah juga disampaikan tidak ada lagi ya istilahnya karena tadi merumahkan, kemampuan anggaran di daerahnya kurang," kata Cucun saat ditemui di sela-sela agenda audiensi Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Ribuan PPPK Tidore Terancam Dirumahkan, DPD RI Minta Evaluasi Efisiensi TKD
Menurut dia, pemerintah pusat perlu segera memfasilitasi daerah yang mengaku kesulitan anggaran agar tidak mengambil kebijakan merumahkan guru PPPK.
Cucun mengatakan, persoalan tersebut harus segera ditangani agar para guru memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.
"Nah, ini harus segera tolong difasilitasi oleh pemerintah pusat, sehingga nanti sampaikan butuh berapa waktu lama sampai ada kepastian mereka juga nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau tadi PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri nanti di nasional, di pusat itu supaya ini tidak menjadi beban daerah juga," ujar politikus PKB itu.
Selain meminta Kemendagri turun tangan, Cucun menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kejelasan status.
Baca juga: Banggar DPR Minta Pemerintah Segera Cairkan DBH, Cegah Pemda Rumahkan PPPK
Menurut dia, persoalan tersebut juga menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional dalam pertemuan dengan DPR.
"Ada juga P3K yang paruh waktu. Paruh waktu ini tadi menyampaikan aspirasi mereka. Ini kan sampai September, minta kejelasan seperti apa. Emang harus segera disikapi," kata Cucun.
Oleh karena itu, DPR memfasilitasi pertemuan antara perwakilan guru dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan tersebut segera memperoleh solusi.
"Makanya DPR RI memfasilitasi pertemuan antara eksekutif dengan teman-teman yang berjuang di Forum Aliansi Guru ini," jelas Cucun.
Baca juga: Alih Status PPPK Tanpa Seleksi Ulang: Reformasi atau Sekadar Transisi?
Cucun menegaskan, jangan sampai guru PPPK paruh waktu kehilangan kepastian status setelah September mendatang.
"Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka enggak ada, ya. Jadi ini butuh kejelasan, tadi terkait PPPK ada dua kan, ada yang penuh waktu yang paruh waktu ini. Justru yang mereka yang minta kepastian yang paruh waktu," pungkasnya.
Kabar PPPK dari pelbagai daerahDi Tidore Maluku Utara, ribuan PPPK paruh waktu berkumpul dalam apel di halaman Kantor Wali Kota Tidore pada Senin (6/7/2026).
APel menjadi ricuh karena penyampaian rencana perumahan tenga kontrak akibat keterbatasan anggaran.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, daerahnya mengalami defisit anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Baca juga: Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Digaji, Sekda: Dibayar Setelah Pengesahan APBD Perubahan
Di Makassar Sulawesi Selatan, ada 6.557 personel PPPK paruh waktu di Kota Makassar bakal habis masa kontraknya pada Oktober 2026.
2 Juli 2026, 3.200 PPK di Kota Lhokseumawe Aceh dilaporkan belum menerima gaji pada 1 Juli dan khawatir kontraknya tidak diperpanjang usai berakhir 31 Juli nanti.
Baca juga: Kontrak PPPK di Gunungkidul Segera Berakhir, Muncul Kekhawatiran Tidak Diperpanjang
Di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, PPPK khawatir kontraknya tidak diperpanjang usai berakhir pada akhir tahun nanti.
Adapun di Gunungkidul, PPPK penuh waktu sebanyak 1.200-an orang diangkat 2022 dan akan berakhir tahun 2027. Sementara untuk paruh waktu ada sekitar 1.992 yang masa kerjanya habis akhir tahun ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




