Bisnis.com, BATAM — Komisi II DPR RI menilai penyempurnaan tata kelola pertanahan di Kota Batam menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis nasional dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Rombongan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kepala daerah se-Kepri, serta sejumlah instansi vertikal guna membahas pelaksanaan program nasional di bidang pemerintahan, pertanahan, dan penataan ruang.
Rifqinizamy menjelaskan kunjungan tersebut difokuskan pada 2 agenda utama. Pertama, memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berjalan optimal dalam mengawal berbagai program prioritas nasional.
Kedua, mengevaluasi berbagai persoalan di sektor pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan dalam pembangunan, khususnya di Batam.
Menurut dia, diskusi bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi ke depan, termasuk terkait pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga
- BP Batam Minta Investor Data Center Bangun Infrastruktur Air Sendiri
- BP Batam Percepat Investasi, Ancam Cabut Alokasi 'Lahan Tidur' Dua Tahun
- BP Taskin Orkestrasi Program Lintas Sektor, Batam Jadi Percontohan Pengentasan Kemiskinan Pesisir
Ia juga menyoroti posisi Batam yang memiliki karakteristik khusus karena keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Batam memiliki kekhususan dibandingkan daerah lain. Karena itu diperlukan formulasi kebijakan yang mampu memperjelas hubungan kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum agar pembangunan dan investasi dapat berjalan lebih efektif," kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan pengelolaan lahan di Batam memiliki sistem yang berbeda dengan daerah lain karena sebagian besar tanah berada di bawah kewenangan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi (PL) atau alokasi lahan.
Menurutnya, skema tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan investasi di Batam.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi untuk meminimalkan risiko sengketa maupun konflik pertanahan.
"Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut agar tercipta kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga menerima paparan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat di daerah.
Secara umum berbagai program telah berjalan sesuai rencana, meskipun beberapa di antaranya masih terkendala proses penyediaan lahan.
Rifqinizamy menegaskan persoalan administrasi pertanahan dan perizinan tidak boleh menghambat pelaksanaan program yang telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Ia mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi sehingga anggaran yang telah dialokasikan melalui APBN dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.
Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat fungsi koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan lebih efektif tanpa terhambat oleh tumpang tindih kewenangan maupun persoalan regulasi.





