Grid.ID - Aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mendampingi Herawati, mantan ART Erin Wartia, saat menjalani proses penyidikan pada Kamis (9/7/2026) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kehadirannya dilakukan untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri Andre Taulany tersebut. Rieke menyebut pengawalan ini adalah batu uji UU Perindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," kata Rieke Diah Pitaloka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai anggota DPR RI, ia ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil, terutama bagi masyarakat kecil.
"Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.
Menurut Rieke, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas DPR RI sesuai konstitusi. Ia juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan untuk mengawal penegakan hukum.
"Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah jabatan, bahwa memang kita ikut pengawasan terhadap tegaknya hukum," tegas Rieke.
Rieke juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam hubungan kerja tidak bisa dibenarkan. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat agar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi dianggap hal yang wajar.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkas Rieke.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




