Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekjen MPR RI.
Ini bukan kali pertama bagi KPK memanggil Ma'ruf Cahyono. Terakhir, lembaga antirasuah tersebut memeriksa Ma'ruf pada 25 Juni 2026.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap materi pendalaman yang akan dilakukan tim penyidik pada Ma'ruf.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).




