Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) memperkuat vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir tahun 2024 serta kekacauan yang disebabkannya.
Kasus ini, seperti dilansir AFP, Kamis (9/7/2026), mencakup tuduhan bahwa Yoon menghalangi pembahasan kabinet dan menggunakan tanda tangan palsu Perdana Menteri (PM) Korsel menjelang pengumuman darurat militer, serta mengerahkan pengawal kepresidenan untuk mencegah penangkapannya.
Yoon yang dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya, kini mendekam di penjara atas rentetan kasus yang menjeratnya.
Baru-baru ini, Yoon mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah terkait dakwaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat, namun menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.
Dalam kasus yang berujung vonis tujuh tahun penjara ini, Yoon dituduh menghalangi proses pembahasan dengan hanya mengumpulkan sekelompok menteri pilihan untuk rapat sesaat sebelum dia mendeklarasikan darurat militer.
Dakwaan lainnya meliputi pembunuhan atau pemusnahan dekrit darurat militer palsu yang memuat tanda tangan palsu PM Korsel, memerintahkan para pejabat untuk menyebarkan siaran pers yang menyesatkan kepada media-media asing, dan menginstruksikan seorang komandan militer untuk menghapus catatan dari telepon militer yang aman.
Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon dalam kasus ini.
(nvc/idh)





