Prabowo: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Wajibkan B50

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan biodiesel 50 persen (B50). Lokasinya di SPBU Rest Area KM 57, Tol Cikampek, Kamis (9/7) pukul 14:00 WIB.

Program B50 sudah dimandatkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Menurut Prabowo, B50 ini membuktikan sekadar pencapaian teknologi, tapi bukti Indonesia mampu manfaatkan kekayaan alam sendiri oleh rakyatnya sendiri. "Menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan dengan adanya B50, Indonesia juga tak akan lagi melakukan impor solar.

“Untuk solar, total konsumsi kita di angka 38 sampai 40 juta kiloliter per tahun, awalnya kita masih impor 3 sampai 4 juta kiloliter per tahun, dengan implementasi B50 kita alhamdulillah tidak lagi melakukan impor produk solar,” kata Bahlil.

Bahlil juga menuturkan bahwa B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun. Program tersebut juga diprediksi akan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja,serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Selain itu, implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Adapun pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp 133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp 170 triliun.

“Jadi dari B40 ke B50, itu bisa menambah devisa negara hingga Rp 170 triliun,” ujarnya.

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Di samping itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

Selain itu, badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50 persen dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, B50 juga sudah diuji pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Saat ini, beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas dengan berbagai mesin diesel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Ancam Tinjau RKAB Pengusaha Tambang Jika Tidak Gunakan B50
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisah Bayi Kembar Empat Lahir di Mamuju, Sulbar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ingat Momen Terakhir Mendiang Gary Iskak, Richa Novisha Masih Trauma Suara Ambulans
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Anggita dari Bantul ke Paskibraka Nasional: Ingin Banggakan Ortu-Jadi Taruni
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Wasit Piala Dunia 2022 Kritik Pembatalan Gol Mesir, Sebut Bertentangan dengan Protokol VAR
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.