Ilustrasi tambang batu bara. (Sumber: Kementerian ESDM)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan dugaan korupsi batubara, dugaan korupsi PT ASABRI, dan dugaan korupsi Krakatau Steel.
Dia menegaskan, siapa pun pihak yang berusaha menghalangi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: SETARA Institute Minta Presiden Usut Dugaan Keterlibatan TNI dalam Penghalangan Penyidikan Korupsi
Bimantoro juga menyatakan dukungannya terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Polri di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas,” tambahnya.
“Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana," ungkapnya.
Ia menyebut, dampak dari kasus dugaan korupsi pada sektor strategis seperti ketenagalistrikan sangat luas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- korupsi batubara
- anggota dpr ri
- komisi iii dpr ri
- bimantoro wiyono
- blackout listrik





