Usai Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Sebut Surat Dakwaan Error in Objecto dan Persona

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah), menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/7/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah selesai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/7/2026). 

Usai sidang, Dokter Tifa menyampaikan, surat dakwaan yang diajukan kepadanya mengandung dua kelemahan utama yakni error in objecto (kesalahan dakwaan atas objek yang dipermasalahkan) dan error in persona (dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah).

"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh, setelah kami pelajari, mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa kepada awak media.

Terkait error in objecto, ia menilai objek yang didakwakan padanya salah secara objek. Tifa mengaku mengkaji objek digital yang beredar di internet yang dimiliki kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi. 

Baca Juga: Dokter Tifa Selesai Jalani Sidang Eksepsi, Jadwal Persidangan Selanjutnya 16 Juli 2026

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," ucapnya.

Kemudian terkait error in persona, Dokter Tifa menganggap locus delicti (tempat/lokasi terjadinya tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) sangat aneh dan janggal.

Menurutnya, locus dan tempus delicti berpindah-pindah dari sejak pertama kali ia diperiksa sebagai saksi pada 11 Mei 2025. 

Tifa mengatakan pada waktu itu yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025, di mana dirinya sama sekali tidak berada pada lokasi dan waktu yang dimaksud. 

Lalu menurutnya, locus dan tempus delicti pada laporan polisi, diubah menjadi daerah Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dokter tifa
  • tifauzia tyassuma
  • sidang dokter tifa
  • error in objecto
  • error in persona
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 4,7 Guncang Polman, Warga Rasakan Guncangan Kuat
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Bupati Badung Hadiri Groundbreaking PSEL Bali, Target Beroperasi Akhir 2027
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bedah Ekonomi Syariah, Fraksi PKS MPR Cari Solusi Problematika Perekonomian Indonesia
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
AS Kembali Serang Iran Saat Pemakaman Khamenei Masih Berlangsung, Trum Sebut MoU "Berakhir"
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Studi Inggris: Risiko Kematian Akibat Kanker Serviks Anjlok Berkat Vaksin HPV
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.