Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).
Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 76. Ia digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Advertisement
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ma'ruf sejak pagi. Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami.
Saat menuju mobil tahanan, Ma'ruf mengaku telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik.
"(Kabar) baik, sudah, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ma'ruf pada 25 Juni 2026. Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada 3 Juli 2026.




