Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi memberhentikan Yusufian dari posisi jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi, pada Kamis (9/7/2026), setelah muncul laporan kasus praktik jual beli stand kepada pedangan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Pemberhentian itu dilakukan bersamaaan dengan prosesi pelantikan rotasi pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hari ini. Yusuf dipindahtugaskan menjadi pejabat Kasi Kelurahan, di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo.
Eri menyampaikan, bahwa kemunculan kasus ini harus menjadi cerminan evaluasi kinerja seluruh pejabat Pemkot Surabaya. “Ketika seseorang menjadi garda terdepan (dipilih sebagai pemimpin yang menerima amanah), maka dia (harus) bisa mengambil keputusan melindungi rakyatnya, melindungi masyarakatnya. Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa (mengemban amanah tersebut),” ujar Eri Cahyadi pada Kamis (9/7/2026).
Eri menegaskan, kasus jual beli stand SWK yang terjadi di wilayah Kelurahan Tambak Wedi ini menjadi bukti nyata, bahwa absennya pejabat pejabat setempat dapat menghadirkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri turut menceritakan bahwa pihaknya sendiri yang menerima laporan keluhan dari para pedagang SWK Tambak Wedi. Ada sekitar lima korban pedagang yang dimintai uang sebesar Rp3 juta sebagai syarat mereka untuk menempati stand dan berjualan di lokasi SWK tersebut.
“Ada sekitar empat atau lima ya, pedagang (menjadi korban jual beli). Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada yang masuk membayar terpaksa, ada juga,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Eri meminta agar perkara dugaan jual beli stan SWK Tambak Wedi segera diproses hukum di kepolisian. Ia ingin membuktikan kebenaran dari permasalahan tersebut dan memberikan efek jera kepada pelakunya.
“Karena yang satu mengatakan membayar, ada buktinya, yang satunya mengatakan saya enggak nerima. Maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam Polres,” pungkasnya. (rma/ted)




