KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Baca Juga :
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma'ruf akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono (MC) disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Awaludin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stasiun Gambir Disulap Jadi Teras Monas, Telan Anggaran Rp1 Triliun
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Laksda TNI Alit Jaya Melepas Satgas ORRUDA 2026, Perkuat Diplomasi Maritim TNI AL Bersama Angkatan Laut Rusia
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
FBI Selidiki Dugaan Pencucian Uang di Federasi Sepak Bola Argentina
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Morinaga Siapkan Generasi Indonesia Emas Lewat Nutrisi dan Stimulasi Sejak Usia Dini
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bahlil: 56 Persen Solar Nasional Sudah Menggunakan B50
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.