KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih

okezone.com
4 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Baca Juga :
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma'ruf akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono (MC) disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Awaludin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Studi Banding ke China, Adopsi Strategi Pengumpulan Data Sensus Ekonomi
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Ekonomi Kerakyatan Harus jadi Arah Pembangunan Nasional
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Oknum Satpol PP yang lakukan pungli akan ditindak tegas
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Tata Kelola PBNU Rapuh, Pakar Ingatkan Potensi Infiltrasi Asing
• 16 jam laludisway.id
thumb
Fakta Unik Norwegia yang Sulit Dipercaya, Negara Minim Korupsi hingga Pajaknya Sangat Tinggi
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.