Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari itu menjadi sorotan publik setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi, termasuk emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diberikan ke awak media, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Anang mengatakan, Korps Adhyaksa hingga kini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial (medsos).
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia juga menegaskan Kejagung tetap mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi terus berkembang.





