Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri Terkait 3 Kasus Korupsi

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari itu menjadi sorotan publik setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi, termasuk emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :
Terungkap Jejak Cafe de'CLAN Sebelum Digeledah Polisi, Ternyata....
Komisi III DPR Minta TNI-Polri Solid Dukung Pemerintah Berantas Korupsi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diberikan ke awak media, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.

Anang mengatakan, Korps Adhyaksa hingga kini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial (medsos).

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia juga menegaskan Kejagung tetap mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi terus berkembang.

Baca Juga :
Polisi Selidiki Foto Keluarga yang Ikut Disita di Rumah Sentul Saat Temukan 74 Kg Emas dan Uang Nyaris Setengah Triliun
Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi, Pimpinan DPR: Kita Hargai
Mabes Bantah Prajurit TNI Mau Jemput Saksi 3 Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambut 5 Abad Jakarta, Mural Bertemakan Betawi Hiasi Gang di Setiabudi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Banjir Melanda Berbagai Wilayah di Tiongkok, Desa-Desa Tenggelam dan Rumah-Rumah Hancur 
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
FBI Selidiki Dugaan Pencucian Uang di Federasi Sepak Bola Argentina
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Daging Ayam Merosot Drastis Selama Libur Sekolah, Rp32 Ribu per Kilogram
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilihan Mobil Eropa Bekas Harga Rp80 Jutaan yang Irit BBM
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.