Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlunya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk mengembangkan institusi jasa keuangan yang ada di Indonesia seperti universal banking, dual banking system, serta layanan pengelolaan kekayaan (wealth management) hingga family office.
Untuk diketahui, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas secara maraton oleh Komisi XI DPR, ada 17 usaha sektor jasa keuangan yang bisa masuk ke PFII.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026), Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Hernawan Bekti Sasongko turut menyampaikan perlunya PFII agar mengembangkan berbagai jasa keuangan yang ada.
"Jadi ruang pengembangan tersebut juga mencakup universal banking, dual banking system, layanan wealth management dan family office, pembiayaan berkelanjutan, infrastruktur pasar keuangan, serta inovasi keuangan digital. Ruang inovasi tersebut perlu tetap berada dalam koridor prinsip prudensial serta tata kelola dan manajemen risiko terhadap keseluruhannya," terang Hernawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurut Hernawan, adanya berbagai macam institusi jasa keuangan di PFII akan bisa mempercepat pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Meski demikian, dia turut berpesan perlu adanya koordinasi yang tegas antara kewenangan khusus Lembaga Pengelola Jasa Keuangan (LPJK) PFII dengan OJK.
Pada kesempatan yang sama, Dian menjelaskan secara khusus bahwa universal banking adalah konsep dasar berupa layanan menyeluruh (one-stop service) perbankan. Hal ini banyak ditemukan di berbagai financial center di dunia.
Baca Juga
- Himbara Usul Jadi 'Pintu Gerbang' Investor Asing di Ekosistem PFII
- MA Ingatkan DPR, Pengadilan PFII Harus Dibentuk dengan UU Tersendiri
- Wanti-Wanti Praktik Capital Round Tripping di Pusat Finansial RI (PFII)
Universal banking ini disebut bisa berfungsi sebagai commercial maupun investment bank, termasuk asuransi bahkan layanan aset kripto. Bentuk layanan komprehensif perbankan ini diharapkan bisa menjadi insentif karena kemudahan yang ditawarkan.
"Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor. Tidak perlu izin sendiri-sendiri. Nah itu lebih mempermudah, akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan untuk setiap produk berbeda," paparnya usai rapat.
Di Indonesia, lanjut Dian, universal banking baru diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Sektor Keuangann (P2SK) namun belum secara eksplisit. Omnibus Law Sektor Keuangan ini hanya memungkinkan OJK mengeluarkan aturan ihwal universal banking.
Menurut Dian, konsep universal banking ini bisa mendorong kontribusi perbankan lebih optimal terhadap sistem keuangan nasional. Salah satu efeknya yakni bisa diukur dengan rasio penyaluran kredit terhadap PDB (loan to GDP ratio).
Pengembangan sektor keuangan yang tidak terintegrasi, lanjutnya, bakal menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan. Peran perbankan dinilai penting karena kontribusi sektor ini terhadap total jasa keuangan mencapai 80% melalui pembiayaan.
"Jadi besarnya bank ini mau kami pakai untuk men-drive pertumbuhan di sektor lain. Pasar modal, asuransi, dana pensiun juga harus dibikin gede dengan menggerakkan kapasitas bank yang besar. Kalau sekarang berjalan sendiri-sendiri, sudah puluhan tahun kita kan menjalani ini tidak ada perubahan yang berarti, growth-nya seperti itu-itu aja," paparnya.





