Sampaikan Eksepsi, Tim Pembela dr Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi), Kamis (9/7).

Dalam persidangan ini, Tim Pembela dr. Tifa (TPDT) meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena mengandung sejumlah cacat formil yang mendasar.

BACA JUGA: 25 Advokat Membela Dokter Tifa

"TPDT menegaskan bahwa nota perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law," kata anggota TPDT Ramdansyah.

Total ada enam keberatan utama yang disampaikan TPDT dalam eksepsinya. Salah satunya adalah TPDT menilai penuntut umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti.

BACA JUGA: IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa

Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.

"Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri," kata Ramdansyah.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa

TPDT juga mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.

TPDT menilai penuntut umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan.

"TPDT juga berpendapat bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana disyaratkan KUHAP Baru. TPDT menilai kondisi tersebut mengakibatkan surat dakwaan menjadi obscuur libel (kabur)," lanjut Ramdansyah.

Lebih lanjut, TPDT berpendapat bahwa sebagian pernyataan dr. Tifa berkaitan dengan aktivitas dalam proses hukum dan isu yang menyangkut kepentingan publik.

Oleh karena itu, penuntut umum dinilai perlu menjelaskan secara rinci mengapa pernyataan tersebut dianggap memenuhi unsur pidana dan tidak termasuk bentuk kritik, analisis, atau penyampaian pendapat yang memperoleh perlindungan hukum.

"TPDT menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan perkara, melainkan memastikan bahwa kewenangan negara dalam melakukan penuntutan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara," pungkas dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kewenangan Ada di Jaksa


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Cabut Izin BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI Naik Rp11,9 Miliar, Jadi Berapa?
• 8 jam laludisway.id
thumb
Pemkot Jaktim Rampung Bersihkan 45 Ton Sampah di Cakung Barat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suka Reply 1988? Ini 4 Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Lee Hye Ri, Wajib Masuk Watch List
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Alasan Payudara Terasa Nyeri Selain Menstruasi
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.