Begini Nasib Bayi yang Ditinggal di KA Sancaka, Harus Lalui Sederet Proses Hukum Sebelum Bisa Diadopsi

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Nasib bayi yang ditinggal di KA Sancaka relasi Yogyakarta-Solo masih menyisakan sejumlah kendala sebelum ia bisa mendapatkan pengasuhan tetap.

Terkait nasib bayi yang ditinggal di KA Sancaka tersebut, Dinas Sosial Kota Solo menyebut pihaknya wajib menyiapkan alternatif pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebelum proses adopsi dapat dilakukan.

Kepala Dinsos Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, menegaskan penanganan bayi yang ditinggal di KA Sancaka itu tidak bisa langsung diserahkan kepada pihak yang ingin mengadopsi karena ada prosedur hukum yang harus dilalui demi memastikan status dan hak anak tersebut terlindungi.

Setelah bayi ditemukan, kepolisian akan melakukan proses hukum dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinsos untuk menindaklanjuti status hukum anak.

"Berkenaan dengan penanganan bayi telantar yang mungkin selama ini sudah terjadi. Dinas sosial itu memiliki peranan krusial sebagai pilar utama dalam penanganan dan perlindungan hukum bagi anak atau bayi telantar. Tugas ini tidak dilaksanakan sendiri oleh dinas sosial. Tetapi bersama-sama secara kolaboratif dengan aparat kepolisian dan pihak lain seperti rumah sakit maupun puskesmas," kata Samsu, dikutip dari TribunSolo.com pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Samsu, langkah awal yang dilakukan Dinsos adalah memastikan kebutuhan dasar bayi terpenuhi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan keberadaan keluarga kandung bayi tersebut.

"Tujuannya untuk memastikan hak-hak dasar anak yang telantar itu terpenuhi terlebih dahulu sejak pertama kali ditemukan. Dan dinas sosial memiliki peran untuk memastikan maupun menelusuri keluarganya, kalau ada ya," ujarnya menambahkan.

Apabila keluarga kandung tidak ditemukan atau tidak dapat memberikan pengasuhan, Dinsos akan mencari alternatif pengasuhan melalui LKSA. Lembaga tersebut nantinya menjadi tempat pengasuhan sementara hingga proses hukum terkait status anak selesai.

Samsu menjelaskan, pengangkatan anak atau adopsi memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara langsung. Sebelum masuk tahap tersebut, harus ada penetapan hukum serta asesmen terhadap calon orang tua angkat maupun calon anak.

"Untuk pengangkatan anak atau adopsi, Dinas Sosial berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Juga berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak yang secara teknis diatur oleh Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak," kata Samsu.

Ia menambahkan, calon orangtua angkat nantinya harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk batas usia, kondisi pernikahan, kemampuan ekonomi dan sosial, serta menjalani masa pengasuhan sebelum pengangkatan anak disahkan.

 

Selain itu, terdapat beberapa mekanisme pengangkatan anak, mulai dari melalui LKSA, pengangkatan langsung oleh pasangan suami istri, pengangkatan oleh orangtua tunggal, hingga pengangkatan berdasarkan hukum adat.

Meski nantinya bayi yang ditinggal di KA Sancaka tersebut mendapatkan orangtua angkat, pengawasan pemerintah tidak berhenti setelah proses adopsi selesai. Dinsos tetap memiliki kewajiban melakukan pemantauan terhadap kondisi anak hingga mencapai usia dewasa.

"Setiap pengangkatan anak ini, Dinas Sosial Kota Surakarta dimulai dengan tahap assessment pada calon anak angkat, juga assessment untuk orangtua asuh melalui rujukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Ketika anak sudah mendapat pengasuhan, pemerintah tetap melakukan monitoring sampai anak itu dianggap sudah dewasa atau berusia 18 tahun," ujarnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi ditemukan di dalam toilet KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Sabtu (4/7/2026) pagi. Bayi tersebut kemudian dievakuasi di Stasiun Solo Balapan untuk mendapatkan penanganan medis.

Mengutip Kompas.com pada Sabtu (4/7/2026), Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan penemuan bayi bermula saat petugas yang bertugas di dalam kereta melakukan pemeriksaan selama perjalanan.

Petugas kemudian menemukan seorang bayi berada di toilet Kereta Eksekutif 3 dan segera melaporkannya ke Pusat Pengendalian Pelayanan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Banyak Orang Pintar Tuduh Pemerintah Bohong Soal Swasembada
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengapa Sekolah Negeri Tetap Jadi Primadona?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pabrik Karawang Jadi Titik Balik INKP, Bisnis Kemasan Siap Jadi Mesin Pertumbuhan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Negosiasi Selesai! AS Gempur Lagi Iran, Pulau Khark dan Selat Hormuz Jadi Titik Panas  
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Digarap Baim Wong, Inilah Daftar Pemain Film Minal Aidin Mohon Maaf Minta Rizki, Ada Prilly Latuconsina hingga Davina Karamoy
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.