JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginginkan Jokowi dihukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau perlawanan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini, Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ucap kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, ketika membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/8/2026).
Baca juga: Fakta Sidang Dokter Tifa: Ogah Damai dengan Jokowi, Akan Ajukan Perlawanan
Menurut tim kuasa hukum, Dokter Tifa hanya ingin keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," imbuh dia.
Namun, menurut kuasa hukum, proses persidangan justru lebih diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan menguji keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah," kata Wirawan.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena, dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" jelas dia.
Baca juga: Rektor hingga Mantan Dekan Kehutanan UGM Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi
Didakwa pencemaran nama baikSebelumnya, Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa. Dalam unggahannya, ia menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menilai unggahan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baiknya dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pakar: Kehadiran Jokowi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu Akan Tuntaskan Masalah
Pasal BerlapisAtas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua subsider, jaksa mendakwanya dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dokter Tifa mengungkapkan, sebanyak 25 advokat mendampinginya dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tim pendampingnya terdiri dari Tim Pembela Dokter Tifa yang telah mendampinginya selama sekitar satu tahun, ditambah sejumlah advokat dari LBH Muhammadiyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




