JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tengah menikmati bonus demografi. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok usia produktif menjadi penopang terbesar struktur penduduk.
Di atas kertas, kondisi ini semestinya menjadi momentum lahirnya pemimpin kalangan muda, termasuk di panggung politik.
Namun, realitasnya belum begitu.
Kepemimpinan di berbagai level pemerintahan maupun partai politik masih didominasi generasi lebih senior yang wajahnya "itu-itu lagi".
Jumlah wajah baru belum mampu mengubah dominasi elite lama yang telah mengakar selama bertahun-tahun.
Baca juga: Membenahi Sistem, Membuka Jalan bagi Calon Pemimpin Muda
Gerontokrasi
Fenomena tersebut turut disoroti oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Kepemimpinan yang didominasi oleh kelompok tua membuat Indonesia terjebak dalam sistem "gerontokrasi".
Uceng, sapaan Zainal, mengeklaim masalah ini terjadi lantaran struktur pemilu yang digunakan Indonesia belum sepenuhnya memberi ruang.
Dia mengkritik aturan main pemilu saat ini masih cenderung mempersempit ruang kompetisi bagi generasi muda.
Akibatnya, panggung politik nasional hanya mengulang wajah-wajah lama.
Belum lagi, terdapat doktrin politik yang sering diulang-ulang untuk membenarkan keterbatasan pilihan pemimpin.
Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Minta Komisi II Tunda Bentuk Panja RUU Pemilu
"Ketika (aturan) pemilunya masih sama, dugaan saya itu lagi. Lu lagi, lu lagi, ruangan akan dipersempit. Itu-itu lagi akan bertarung," tutur Uceng pada Selasa (7/7/2026).
Pendapat senada disampaikan oleh Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.
Menurut Hadar, minimnya keterlibatan generasi muda tidak semata dipengaruhi batas usia.
Sebab terkait batas usia, negara sejatinya sudah mulai membuka ruang bagi generasi muda.
Usia minimal calon anggota DPR/DPRD misalnya, telah ditetapkan 21 tahun.
Sementara calon bupati dan walikota dapat maju sejak berusia 25 tahun, serta calon gubernur sejak usia 30 tahun.
Bahkan, aturan pencalonan presiden dan wakil presiden juga mengalami perubahan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).