Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri di Lombok

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Polres Lombok Tengah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah berinisial AM dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap tiga santri berinisial ADR, SAH, dan SS (13).

Dalam insiden tersebut, satu santri berinisial SS meninggal dunia. Sementara itu, dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup parah di tubuh mereka.

"Hari ini kami menetapkan terlapor anak sebagai tersangka. Kemudian, pengelola pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).

Pungun menyebut, MR menyuruh korban membeli BBM dan menyulut api.

Sementara pengasuh ponpes ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun," kata Punguan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis LAUTAN CINTA SCTV Episode 18, Hari Ini Kamis 9 Juli 2026: Aidan Batalkan Pertunangan, Jingga Diam-Diam Berusaha Menolong
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Fajar Sad Boy Kini "Happy Boy", Warganet Dibuat Penasaran
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Macron Menjadi Kepala Negara Uni Eropa Pertama yang Mengunjungi Suriah Setelah Tumbangnya Rezim Assad
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Situasi di Rumah Jampidsus Febrie Kondusif, Personel TNI Berseragam dan Bersenjata Sudah Tak Terlihat
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada! BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada Jumat 10 Juli 2026
• 19 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.