Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri di Lombok

kumparan.com
4 hari lalu
Cover Berita

Polres Lombok Tengah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah berinisial AM dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap tiga santri berinisial ADR, SAH, dan SS (13).

Dalam insiden tersebut, satu santri berinisial SS meninggal dunia. Sementara itu, dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup parah di tubuh mereka.

"Hari ini kami menetapkan terlapor anak sebagai tersangka. Kemudian, pengelola pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).

Pungun menyebut, MR menyuruh korban membeli BBM dan menyulut api.

Sementara pengasuh ponpes ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun," kata Punguan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Unik tentang Messi di Piala Dunia 2026, Salah Satunya Lebih Banyak Berdiam Diri
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Gebyar Musik Puncak Bergembira 2026 Siap Semarakkan HUT ke-15 Taman Wisata Puncak Bila Sidrap
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Ruben Onsu & Sarwendah Batal Bertemu Pada 11 Juli, Ternyata Ini Penyebabnya
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Isi Surat Kepala SPPG yang Tewas Gantung Diri di Parkiran Mal Bandung
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN 13-16 Juli 2026, Cek Golongan dan Biayanya
• 16 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.