UU Parpol Digugat, Minta Ketum Parpol Tak Boleh Rangkap Jabatan Presiden hingga Menteri

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta MK agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, mulai dari jabatan presiden hingga menteri.

"Ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, nonpemerintah, kepala daerah, wakil kepala daerah, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD," ujar Pemohon II, Muhammad Rizki, saat membacakan petitum permohonannya di Gedung MK, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: MK Tutup Pintu Pilkada via DPRD, Bagaimana Reaksi Partai-Partai Politik?

Permohonan ini diajukan oleh Adi Haryanto dan Muhammad Rizki yang berstatus sebagai mahasiswa hukum.

Perkara nomor 257/PUU-XXIV/2026 disebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mereka menilai bahwa ketiadaan norma yang melarang rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan partai politik dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Rangkap jabatan ini juga disebut menghalangi kesempatan warga negara lain untuk menduduki jabatan pemerintahan secara adil.

Baca juga: Respons Partai Politik yang Anggota DPRD-nya Intimidasi dr Icha

"Ini memang berangkat dari beban moril kami sebagai mahasiswa hukum untuk mencegah adanya praktik abuse of power tersebut," ucap Adi Haryanto.

Batu uji yang digunakan para pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Mereka mendesak agar Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan jabatan ganda bagi ketua umum partai politik.

Baca juga: Alami Doxing dan Pengurangan Jam Kerja, Begini Kondisi Dosen Unair yang Ungkap Gaji Rp 2,6 Juta di MK

Nasihat Hakim

Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan nasihat, termasuk mempertanyakan logika permohonan mengingat fungsi partai politik adalah sebagai instrumen rekrutmen jabatan publik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan mengapa larangan tersebut hanya dibatasi pada sosok "Ketua Umum" dan tidak mencakup jabatan strategis partai lainnya.

Para pemohon kini diberikan waktu hingga Rabu, 22 Juli 2026, untuk memperbaiki berkas permohonan mereka sebelum disidangkan kembali.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Bergulir Usai MPR Temui MK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Akan Makamkan Khamenei di Tengah Ancaman Serangan Anyar dari Trump
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Rieke Diah Pitaloka Singgung Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani, Minta Sidang PK Sang Artis Dikawal Ketat!
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Cara Mengelola Uang Bisa Berbeda, Fitur Ini Bantu Sesuaikan dengan Tujuan Finansial, Intip Yuk Beauty!
• 15 jam laluherstory.co.id
thumb
Lowongan Kerja Magang Bakti BCA 2026 Dibuka, Simak Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
CBDK Setor Modal Pengelola NICE Senilai Rp90,1 Miliar
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.