Luncurkan Sistem Registri, Indonesia Bersiap Jadi Pemain Utama Pasar Karbon Global

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Langkah terbaru yang dibuat adalah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK sebagai basis pencatatan seluruh unit karbon yang akan diperdagangkan oleh berbagai sektor industri. Dengan ini, Indonesia dinilai siap menjadi pemain global.

Perdagangan karbon adalah mekanisme mitigasi dari dihasilkannya gas perusak lingkungan CO2 atau yang ekuivalen, hasil dari kegiatan manusia. Untuk menjalankan perdagangan karbon, pihak terkait harus menghitung emisi mereka yang kemudian disertifikasi menjadi kredit karbon.

Kredit karbon saat ini wajib tercatat dalam SRUK sebelum diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang SRUK. Pengembangan SRUK dipercayakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, dalam acara peluncuran di Jakarta, Kamis (9/7/2026), mengatakan, hadirnya sistem ini telah lama dinanti.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, melahirkan sistem yang diluncurkan ini. Sebelumnya, sistem pencatatan kredit karbon menggunakan Sistem Registri Nasional (SRN) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Meski SRN masih digunakan untuk pencatatan capaian target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, SRUK kini menjadi basis pelacakan seluruh siklus hidup kredit karbon, mulai dari penerbitan, perdagangan, hingga proses pemensiunan sertifikat karbon.

Hashim menuturkan, setelah terbitnya Perpres 110 / 2025, pemerintah akhirnya mampu mewujudkan sistem registrasi unit karbon yang dapat berfungsi secara penuh. Indonesia pun dinilai siap membangun sistem perdagangan karbon yang kredibel, yang dinantikan investor dan lembaga internasional.

"Saya bisa melaporkan bahwa banyak sekali investor dan pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke pasar karbon di Indonesia," ujarnya.

Baca JugaIndonesia Buka Pasar Karbon Berintegritas Dorong Investasi Hijau

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam paparannya di acara sama, mengatakan OJK mendukung penuh pengembangan SRUK sebagai hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut dia, keberadaan SRUK menjadi fondasi penting bagi terbentuknya ekosistem perdagangan karbon nasional yang kredibel karena seluruh proses perdagangan akan bertumpu pada sistem registrasi tersebut.

Ia menjelaskan, SRUK adalah bagian dari sistem di pasar primer. Sistem ini akan terintegrasi dengan IDX Carbon di Bursa Efek Indonesia sebagai pasar sekunder perdagangan karbon di Indonesia. Integrasi berbasis teknologi blockchain tersebut diharapkan meningkatkan integritas data sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap kualitas unit karbon Indonesia.

"Integrasi SRUK dengan Bursa Karbon berbasis blockchain akan meningkatkan integritas dan kepercayaan pasar. Lembaga internasional nantinya dapat melihat proses perdagangan karbon secara seamless, mulai dari pencatatan, sertifikasi, perdagangan, pelaporan hingga retirement," ujarnya.

Menurut Friderica, SRUK akan menjadi sumber data utama seluruh aktivitas perdagangan karbon nasional, sehingga memudahkan pengawasan dan penyusunan kebijakan yang lebih akurat serta tepat sasaran.

Dengan sistem yang terintegrasi, Indonesia juga diharapkan mampu memperkuat posisinya di pasar karbon global melalui tata kelola yang transparan dan berintegritas.

Ia menambahkan, meski nilai transaksi perdagangan karbon nasional di IDX Carbon saat ini masih relatif kecil, fondasi pasar karbon Indonesia sebenarnya telah terbentuk.

Sejak meluncur di akhir 2023, volume transaksi hingga saat ini tercatat mencapai sekitar 1,98 juta ton CO2 ekuivalen, dengan nilai transaksi sekitar Rp 93 miliar, frekuensi transaksi sebanyak 431 kali, serta melibatkan 155 pengguna jasa Bursa Karbon. Kehadiran SRUK diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan volume maupun nilai transaksi pada masa mendatang.

Baca JugaBursa Karbon RI Berpotensi Diramaikan Pembeli Asing hingga Beragam Proyek Dekarbonisasi

Friderica menegaskan OJK juga akan memperkuat integritas pasar karbon melalui pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan pasar, seperti greenwashing maupun social washing. Menurut dia, perlindungan konsumen dan investor menjadi salah satu prioritas utama OJK dalam pengembangan perdagangan karbon agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

Selain itu, OJK berkomitmen mendukung kementerian teknis dalam memperkuat standardisasi perdagangan karbon sekaligus menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap risiko iklim dan penggunaan unit karbon oleh pelaku sektor jasa keuangan.

OJK juga memperkuat kepastian hukum perdagangan karbon di ekosistem jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026, yang telah disahkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini menjadi tindak lanjut Perpres No 110/2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pada kesempatan sama menyebut, Indonesia menjadi negara pertama yang berhasil mengintegrasikan sistem registri karbon dengan standar data internasional melalui kerja sama dengan Climate Data Steering Committee (CDSC).

Ia pun mengakui, integrasi tersebut menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kredibilitas perdagangan karbon Indonesia di mata dunia.

Implementasi perdagangan karbon sendiri, menurutnya, telah dimulai sebelum peluncuran resmi SRUK. Sejumlah proyek kehutanan telah lebih dahulu melakukan transaksi karbon secara sukarela. Sementara itu, kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan regulasi teknis diminta segera menjalankan implementasi tanpa menunggu seluruh aturan sektor lain rampung.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, sektor kehutanan menjadi salah satu penyumbang terbesar potensi perdagangan karbon Indonesia. Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan terhadap tiga unit pemanfaatan hutan dalam rangka rehabilitasi dan restorasi ekosistem serta satu unit perhutanan sosial dengan total luas sekitar 224.000 hektare.

Dari proyek tersebut diperkirakan tersedia potensi perdagangan karbon sebesar 31,7 juta ton CO2 ekuivalen dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp 5 triliun. Pemerintah pun memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp 509 miliar.

Rohmat menegaskan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati investor maupun pelaku usaha, tetapi juga diharapkan mengalir kepada masyarakat. Ini khususnya bagi kelompok pengelola hutan dan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui skema pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).

CDSC menyatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang mengadopsi sistem registrasi karbon dengan standar data terbaru yang dikembangkan sejak 2020.

Menurut CDSC, Indonesia memiliki potensi menjadi salah satu pusat ekonomi karbon dunia karena didukung sumber daya alam yang besar, terutama dari sektor kehutanan, mangrove, dan pertanian.

Selain mendukung solusi berbasis alam (nature-based solutions), perdagangan karbon juga dinilai mampu membantu pembiayaan teknologi dekarbonisasi baru seperti penangkapan karbon (carbon capture) dan teknologi rendah emisi lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas Kewalahan Angkut Koper Berisi 25 Batang Emas Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Bahlil ke Pengusaha Tambang: Enggak Pakai B50, RAKB Bakal Saya Tinjau
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Achi Soleman Pastikan Atlet Juara O2SN Sulsel 2026 Terima Beasiswa dari Pemkot Makassar
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Hera Mantan ART Erin Jalani Pemeriksaan atas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Istri Andre Taulany
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Tak Perlu Berspekulasi, Pengamat Minta Publik Beri Ruang Polisi Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.