Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan regulasi pemilu harus disempurnakan. Regulasi pemilu perlu adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi.
"Ini penting sekali karena tahapan pemilu semakin kompleks, termasuk bentuk pelanggaran administratif," kata Puadi saat membuka diskusi publik bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan lembaga Pengawasan Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia menilai perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga, desain regulasi perlu disiapkan untuk mengantisipasi dinamika tersebut, termasuk dalam penanganan pelanggaran administrasi.
Dia mengatakan penyempurnaan regulasi menjadi salah satu isu strategis yang dibahas Bawaslu bersama Komisi II DPR, akademisi, dan pegiat pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan menjelang Pemilu 2029.
Selain adaptasi terhadap perkembangan teknologi, forum tersebut membahas penguatan kelembagaan untuk menjamin independensi, imparsialitas, dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.
Bawaslu juga mendorong penguatan legitimasi putusan agar tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi memperoleh kepercayaan publik.
"Setiap penguatan kewenangan selalu diikuti dengan penguatan akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, termasuk juga kapasitas SDM yang mumpuni," ujar Puadi.
Baca Juga :
Komisi II Akomodasi Aspirasi Seluruh Parpol dalam Pembahasan RUU PemiluIlustrasi pemilu. Dok. Istimewa
Puadi menegaskan penguatan Bawaslu bukan semata-mata memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang semakin baik.
"Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri," tutur Puadi.




