Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Logawa di perlintasan kereta api di perlintasan sebidang resmi terjaga JPL 103 KM 126+428, petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) pukul 14.34 WIB, meninggal dunia.
AKP Afandy Dwi Takdir Kasat Lantas Polres Nganjuk dalam keterangannya mengatakan, korban inisial TNA pengemudi truk itu mengalami luka pada kepala, tangan, dan patah kaki.
Sementara untuk kronologi kecelakaan, bermula saat truk boks perusahaan ekspedisi nopol L 9417 CL yang dikemudikan sopir inisial TNA itu melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Tepat di belakang truk, melaju sepeda motor Honda Supra nopol AG 3530 XA yang dikendarai korban inisial DJN.
Namun, diduga saat kejadian palang pintu perlintasan masih terbuka, sehingga KA Logawa dengan nomor lokomotif CC 2039818 yang berjalan dari arah timur ke barat itu, tertemper truk tersebut.
“Terjadilah benturan antara Kereta Api Logawa mengenai bodi depan kendaraan truk boks JNT L 9417 CL, lalu terhempas mengenai sepeda motor Honda Supra AG 3530 XA yang berada di belakang kendaraan truk,” ujar Afandy dalam keterangannya.
Sementara saat dikonfirmasi apakah ada dugaan palang pintu telat tertutup, AKP Afandy membenarkan. “Betul, dijelaskan dalam kronologi palang pintu (masih) terbuka saat kendaraan truk melintas,” kata Afandy saat dikonfirmasi Suara Surabaya, Kamis malam.
Akibat kecelakaan itu, TNA meninggal dunia. Sementara Sementara DJN pengendara Honda Supra mengalami luka pada kaki kanan dan patah tangan kanan. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk dan RSUD Nganjuk untuk mendapatkan perawatan serta dimintakan visum et repertum.
Kepolisian mencatat, kerugian material akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Di sisi lain, Tohari Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait dugaan palang pintu telat tertutup itu.
“Masih dalam proses evaluasi ya, namun demikian perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan kereta api bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” katanya lewat pesan tertulis ke Suara Surabaya.
Ia juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sebelum melintasi perlintasan sebidang. “Pengendara tetap harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, diantaranya tanda stop dan juga tengok kiri, tengok kanan,” ungkapnya. (bil/ham)




