2 Orang Jadi Tersangka Terbakarnya 4 Santri di NTB

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Lombok Tengah. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR dan AMR. Salah satunya masih anak-anak.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Advertisement

BACA JUGA: Santri Kena Kudis, Dokter: Jangan Dianggap Biasa

"Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026)

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil visum et repertum dan rekam medis para korban.

Terkait penanganan tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.

Semula, korban terbakarnya santri di NTB disebut tiga orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban ternyata empat orang.

"Ternyata ada empat korban," ucap Kholid.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Messi Kesal Kemenangan Argentina atas Mesir Disebut Kontroversial, Bela Keputusan Wasit
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Datang Bertiga, Pulang Berdua: Nanik S Deyang Tak Tampak di KPK
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Kantor BGN Diduga Ditembak OTK sampai Inafis Polri Turun Tangan, Benarkah?
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.