Liputan6.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Lombok Tengah. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR dan AMR. Salah satunya masih anak-anak.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Advertisement
"Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026)
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil visum et repertum dan rekam medis para korban.
Terkait penanganan tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.
Semula, korban terbakarnya santri di NTB disebut tiga orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban ternyata empat orang.
"Ternyata ada empat korban," ucap Kholid.




