Diajak Tawuran saat Sedang Ngopi, Remaja Tewas di Pancoran

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang remaja berinisial MFR (16) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan saat tawuran di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu 14 Juni 2026 dini hari. 

Polisi telah menangkap empat pelaku, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Teddy Rohendi mengungkapkan kronologi saat anak korban MFR bersama temannya berada di Tanjakan Cililitan Kecil sambil minum kopi dan merokok. 

BACA JUGA:Blok M hingga Jagakarsa Disisir, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar!

Saat itu, sejumlah anggota kelompok Salak datang menghampiri kelompok anak korban.

"Anggota kelompok Salak berkumpul, terdengar ajakan 'Ayo jalan', yang dipahami sebagai ajakan menuju lokasi tawuran," jelasnya, saat konferensi pers di Polres Jaksel, Kamis, 9 Juli 2026.

Setelah bertemu, anak korban diberikan senjata tajam jenis celurit oleh seorang dari tim Salak tidak dikenalnya. 

Sampai di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok tim Cililitan dan tim Salak diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu tim Kujang Mampang dan tim Motekar, diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang.

BACA JUGA:Deteksi Begal dan Tawuran, Pramono Bakal Integrasikan 24 Ribu CCTV di Jakarta

Kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam. 

Anak inisial APK mengaku melihat seorang berjaket hitam tidak dikenal menyerang anak korban MFR.

"Setelah dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, anak korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum," ujarnya.

Kepolisian kemudian segera mengamankan menangkap tiga ABH dengan inisial APK, AFF dan RSR serta tersangka yang sudah dewasa yakni Dimas Nanda Pamungkas.

Sementara, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Lidia menambahkan, dalam perkara ini terdapat anak berhadapan dengan hukum. Sehingga seluruh pendekatan penegakan hukum menggunakan sistem peradilan pidana anak tentunya.

"Baik dari seluruh pemeriksaan anak dilaksanakan secara khusus mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, namun juga tetap didampingi oleh orang tua atau wali, dari penasihat hukum, Bapas, dan Dinas Sosial," ujar Lidia.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Hadiri Peluncuran Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Karawang
• 9 jam laludetik.com
thumb
INFINITE Akan Menyapa Penggemar Lewat Tur Fan Meeting Asia
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cerita Prabowo Diminta Menterinya Tak Paksakan Proyek BBM B100
• 1 jam lalukompas.com
thumb
OJK Berencana Jerat Pemilik Indosurya dengan Pidana Perasuransian Setelah Bebas
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
OJK Ungkap Kasus Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Uang Rp113,97 Miliar
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.