Sebut Kerry Riza Cs Dikriminalisasi, Hamdan Zoelva Minta Presiden Beri Keadilan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum dari Kerry Riza Cs meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat kliennya. Menurut Hamdan, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan korban kriminalisasi.

Permohonan itu disampaikan Hamdan Zoelva setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Gading didakwa bersalah bersama Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.

"Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan bagi warga negara, untuk mengevaluasi dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini," kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :
Sidang Banding, Eks Petinggi Pertamina Bantah Kerry Riza Atur Penyewaan Terminal BBM

Hamdan mengatakan Presiden Prabowo diharapkan bijak melihat perkara yang menjerat Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati. Hamdan menyinggung kebijaksanaan Presiden ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Menurut Hamdan, hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum dari Fakultas Hukum berbagai universitas, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. "Ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi," ujarnya.

Ia juga menyinggung langkah Polri yang menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi besar. Menurut Hamdan, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penanganan perkara selama ini benar-benar didasarkan pada penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain.

Baca Juga :
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

"Perlu dipertanyakan kembali apakah tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?" katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lapas Salemba Razia Handphone Warga Binaan, Tindak Lanjuti Berita Viral di Medsos
• 9 jam laludisway.id
thumb
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Juli 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
7 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Mengalami Krisis Air Bersih
• 16 jam lalunarasi.tv
thumb
Kementerian PU Pacu Infrastruktur di Wanam, Buka Akses dan Gerakkan Roda Ekonomi Lokal
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Wajah Baru Jembatan di Pelalawan, Tak Ada Lagi Anak Sekolah Bertaruh Nyawa
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.