DPR dan Serikat Pekerja Tolak Wacana Kemasan Polos untuk Cegah Badai PHK

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Umum Pusat RTMM, Sudarto menyampaikan pemaparan dalam acara Coffe Morning di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mengatur standarisasi warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) masih menjadi sorotan karena menerima penolakan dari berbagai pihak. Kemenkes menyatakan penyeragaman ini bertujuan mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan aspek yang diutamakan dalam kebijakan ini adalah kesehatan. Menurutnya dengan kemasan seragam, maka ketertarikan terhadap produk tembakau seperti rokok pun akan berkurang.

Dia menjabarkan jika kemasan produk rokok dibuat tidak menarik, maka bisa menurunkan keingintahuan dari anak-anak untuk mencoba. Tujuan kebijakan tersebut utamanya proteksi anak dan pemula sehingga menekan angka inisiasi merokok dini, dekonstruksi brand appeal untuk menekan daya tarik estetika, serta memastikan visual peringatan kesehatan bergambar tetap terlihat kontras dan efektif.


Namun dalam pelaksanaannya aturan ini dipandang akan mendorong dampak yang justru kontradiktif dengan tujuan pembuatannya. Banyak aspek yang juga disampaikan harus menjadi perhatian, bukan hanya dari sisi kesehatan melainkan juga dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, aspek hukum, hingga perekonomian nasional. Potensi naiknya angka rokok ilegal juga disuarakan oleh berbagai pihak.

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI juga menolak aturan penyeragaman kemasan. Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI Sudarto, aturan-aturan tersebut membuat tekanan terhadap industri hasil tembakau yang cukup ketat, keras, bahkan cenderung mematikan.

Selanjutnya, dampak dari tekanan terhadap industri pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama buruh sigaret kretek tangan (SKT).

"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja sebagian pekerja di sektor khususnya sigaret kretek tangan itu adalah upah borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berdampak terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau barang yang dibuat merosot automatically upah yang diterima pun juga merosot," jelas Sudarto dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).

Baca: Raksasa Minyak Dunia Dihantam Krisis BBM, Negara Setop Ekspor Solar

Respon DPR RI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi juga menyoroti potensi meningkatnya rokok ilegal. Menurutnya jika RPMK ini tetap diterbitkan maka akan terjadi kegaduhan.

"Sekarang saja, dengan tidak diterbitkan, atau belum diterbitkannya RPMK ini, rokok polos itu, mohon maaf, rokok ilegal itu sudah merajalela. Sudah merajalela," tegas Nurhadi.

Menurutnya pasal-pasal dalam RMPK justru membuka pintu lebar untuk rokok ilegal. Untuk itu, dia pun menolak aturan ini karena sifatnya masih parsial. Menurutnya kebijakan bukan hanya harus melihat sisi kesehatan saja, melainkan juga sisi ekonominya.

Dia juga menilai, mengatur bentuk, warna, font, ukuran font kemasan, jauh melampaui kewenangan Kemenkes. Kebijakan ini juga melanggar HAKI merek dagang; menghapus identitas visual yang telah lama dibangun.

Baca: Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan penyeragaman kemasan rokok bisa menyebabkan down trading, hingga switching ke rokok ilegal hingga 42%. Jika ada peningkatan rokok ilegal maka harus dipikirkan selanjutnya adalah penegakan hukumnya.

"Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," ungkapnya.

Selain itu, potensi dampak ekonominya bisa menghilangkan potensi pendapatan negara, serta ada 1,2 juta orang yang bisa kehilangan pekerjaan.

"Nah, kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?," kata Herman.

Dia mengharapkan kebijakan yang lebih komprehensif dan tidak hanya melihat satu sektor tertentu, melainkan secara seimbang. Dia pun menegaskan harus cara lain untuk mendukung kesehatan tanpa membunuh industri rokok

"Bagaimana kita menjaga usia remaja dari bahaya kesehatan akibat rokok, iya silahkan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, atau mengatur para petani tembakau," tegasnya.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Heboh Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia, DPR Turun Tangan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Dapat Laporan Ada Cadangan Emas Baru di Papua: Masa Depan Kita Cerah
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Longboat berpenumpang 14 orang di KKT tenggelam tewaskan satu orang
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Hera Mantan ART Erin Jalani Pemeriksaan atas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Istri Andre Taulany
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Photo Dump dan Cara Gen Z Membagikan Momen Kehidupan di Media Sosial
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bahlil Lahadalia Tegaskan Buka Pintu Berikan Data Terkait Korupsi Batu Bara
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.