Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara suap impor barang oleh oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengembangan perkara tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Namun dirinya belum dapat merincikan pengembangan tersebut.
"Jadi betul, kita akan melakukan pengembangan untuk perkara penyidikan yang saat ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, yaitu untuk tiga perkara penerima yang pejabat Bea Cukai. Kemudian tambahan satu menyusul untuk pejabat Bea Cukai yang kemudian sudah dilimpahkan juga," katanya kepada jurnalis, Kamis (9/7/2026).
Dia meminta agar publik menunggu penjelasan terkait pengembangan perkara. Nantinya, kata dia, hasil penyidikan terakhir akan digabung hasil persidangan.
"Karena memang itu nanti hasil penyidikan yang terakhir itu berjalan, itu akan digabung dengan hasil proses persidangan terkait pemberi Saudara JF dan kawan-kawan," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa KPK tidak menargetkan pihak tertentu karena penanganan perkara ditentukan berdasarkan fakta dan laporan yang diterima tim KPK.
Baca Juga
- Setoran Bea Cukai Jatim Semester I/2026 Belum Tembus Separuh dari Target, Ini Biang Keroknya
- Bea Cukai Sita 1 Juta Rokok Ilegal Pakai Modus Sekam Padi
- Bea Cukai Ungkap Ribuan Kontainer Impor Menumpuk di Tj. Priok, Ada BYD dan Wuling
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan pada (4/2/2026) dan Kamis (26/2/2026). Kegiatan tertangkap tangan yang pertama, KPK menemukan adanya upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar. Pasalnya barang ini dikirim melalui jalur merah yang wajib diperiksa secara ketat.
Bahkan terkuak oknum pegawai DJBC menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Mulanya uang disimpan di safe house Jakarta Pusat, kemudian Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke "safe house" yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan 7 tersangka yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.




