Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terhadap Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara khusus. Dalam proses tersebut, Ditreskrimum turut melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan," kata Dian, Kamis (9/7/2026).
Dian menjelaskan perkara bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin pada 2024 lalu. Kedua belah pihak sempat dua kali melakukan mediasi, namun tidak mencapai titik temu karena Pemkot Serang berpendapat pelepasan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ahli waris kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024. Dalam proses mediasi di persidangan pada 13 Maret 2025, kedua pihak sempat menyepakati kompensasi Rp 500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
(aik/isa)





