Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?Nasional | sindonews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 00:09Dengarkan Berita

Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan dirinya saat ini merupakan terlapor dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program INTERUPSI di iNews, Kamis (9/7/2026).

Menyikapi pelaporan tersebut, Lechumanan ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan akan kasus ini. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar penyelidik bisa memeriksa dirinya.

"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengin cepat diperiksa," ujarnya.

Baca Juga:Kronologi Truk Kontainer Tabrak 2 Warung di Cirebon Tewaskan 1 Orang, Sopir Hilang Kendali

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro JayaDi sisi lain, Lechumanan juga kini menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, putusan itu akan dijadikan bukti atas laporan Roy terhadap dirinya.

"Pokoknya saya akan mengejar putusan praperadilan itu, nanti akan saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa apabila memang terkait penetapan tersangka ini sudah sah, kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," katanya.Duduk Perkara Roy Suryo Laporkan LechumananPengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami Roy Suryo itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan Pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta autentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:Kronologi Pria di Cirebon Tewas Tertabrak KA Harina, Sempat Share Loc ke Istri

Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam dua klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta autentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pascaLechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi 30 April 2025.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bawa Prancis Kalahkan Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026, Mbappe Samakan Rekor Messi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Dua Hari Serangan AS di Iran Tewaskan 14 Orang dan Lukai 78 Orang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Perdana Praperadilan Kedua Roy Suryo: Pemohon Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Kylian Mbappe Pastikan Hanya Alami Cedera Ringan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis Trailer Terbaru, Tayang Musim Gugur 2026
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.