JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut penggeledahan sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Baca juga: Polisi Gerinda Pintu Ruko di Cipete, Penyidik Masuk untuk Geledah
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan disaksikan oleh pimpinan wilayah setempat.
Ia mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang perlu digeledah terkait dua laporan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ruko Digeledah Polisi di Cipete Berjarak 1 Km dari Resto deClan, Lokasi Brankas Rp 60 Miliar
Hingga Jumat dini hari, penyidik telah menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik, termasuk komputer, dari lokasi penggeledahan.
Barang bukti tersebut masih didata dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan di ruko tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (9/7/2026) malam dan hingga berita ini ditulis masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Korps Brimob.
Seperti diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 titik terkait dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang puluhan miliar rupiah dan 74 kilogram emas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang