Jakarta: Tim gabungan Kortas Tidpikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menghadirkan saksi dalam proses pencarian barang bukti tersebut.
"Tadi ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk melihat penggeledahan ini sudah sah," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tersebut berjalan sesuai aturan. Sebelum memulai penggeledahan, penyidik menunjukkan dokumen resmi terkait pencarian barang bukti tersebut.
Baca Juga :
Ruko di Cipete Lokasi ke-13 yang Digeledah Berkaitan Dugaan 3 Kasus KorupsiBudi menjelaskan, ruko tersebut merupakan lokasi ke-13 yang digeledah oleh penyidik. Penggeledahan di ruko tersebut merupakan hasil pengembangan perkara.
"Ini dari informasi keterangan saksi dari hasil gelar perkara dan penggeledahan di 12 titik menuju lah ke titik ini, itu semua hasil penyidikan," ujar Budi.
Arapat kepolisian menjaga proses penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Cipete, Jaksel. Foto: Metro TV.
Budi mengungkapkan, diperkirakan ada sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang akan dibawa penyidik dari ruko tersebut. Namun, dia belum bisa merinci barang bukti tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kami belum bisa mengidentifikasi dan menginvetarisasi semua yang bisa diamankan," ujar Budi.
Berdasarkan pantauan Breaking News Metro TV, penyidik Kortas Tidpikor Polri sudah berada di kawasan ruko tersebut sejak Kamis, 9 Juli 2026, pukul 23.00 WIB. Penyidik berhasil membuka pintu dan memasuki ruko pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 00.16 WIB.
Penggeledahan berkaitan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara; kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.




