jpnn.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA: Hakim Ungkap Peran Ririn Rifanto yang Divonis Mati atas Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata Meyer.
Abdul Wahid diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA: Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Boleh Ada yang Protes
Terkait denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara 150 hari.
BACA JUGA: Uang Rp 60 M Terkait Korupsi Disita Polri dari Kafe deClan Signature Jaksel
Jaksa juga meminta hakim membebankan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,450 miliar.
Hal itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Sebelumnya Meyer juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi dan terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menuntut hukuman tersebut berdasarkan fakta di sidang pengadilan bahwa terdakwa telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan terdakwa selalu Gubernur Riau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya.
Abdul Wahid dianggap secara memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau memberikan uang dan pembayaran untuk keperluan terdakwa dengan total Rp 2,45 miliar.
Jumlah itu dikurangi dengan barang bukti yang disita dari salah satu Kepala UPT Eri Ikhsan berupa uang sejumlah Rp 800 juta yang diperuntukkan untuk kepentingan terdakwa dan pengembalian Novan Avindo Ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai sebesar Rp 150 juta.
"Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp 1,45 miliar," ujar salah satu Jaksa.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




