Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PHL Perumda Tirta

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Keempatnya diduga kuat berperan sebagai perantara atau broker dalam praktik jual beli jabatan tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis. Ia menyebutkan inisial para tersangka adalah HS, RY, FJ, dan RZ.

"Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah," ujar Imam Wijayanto di Bengkulu.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut penjelasan polisi, keempat tersangka merupakan pegawai aktif di perusahaan daerah tersebut. Modus operandi yang mereka jalankan adalah mencari calon PHL dan memungut sejumlah uang dari korban dengan iming-iming dapat diterima bekerja. Uang hasil pungutan liar itu kemudian diserahkan kepada para terdakwa yang telah lebih dulu divonis dalam perkara utama.

"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," jelas Imam.

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Imam Wijayanto menyebutkan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Pihaknya kini tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik," tambahnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan penyesuaian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis Berat untuk Tiga Terdakwa Utama

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa utama dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri, mantan Kepala Subbagian Umum Yanwar Pribadi, dan mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter Eki Harianto.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Samsu Bahri, yakni enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Yanwar Pribadi dan Eki Harianto masing-masing divonis lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Untuk uang pengganti, Yanwar Pribadi dibebani Rp510 juta dan Eki Harianto sebesar Rp530 juta, dengan ancaman subsidair dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luncurkan B50, Menteri Bahlil: Tanpa Pertamina B50 Gak Jalan
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
BGN gerak cepat tangani insiden pecahnya panel kaca di kantor pusat
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Tim gabungan kembali geledah lokasi kasus TPPU di Jakarta Selatan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Tampil Edgy dan Stylish dengan Motif Animal Print, Begini Cara Mix and Match-nya!
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Colliers: Tenor KPR 40 Tahun Bisa Dongkrak Permintaan Apartemen
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.