Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia belum terbuka lebar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form SP2020 menunjukkan mayoritas penyandang disabilitas masih bekerja di sektor informal.
Sebanyak 69,14% penyandang disabilitas kategori berat dan 72,01% kategori ringan bekerja di sektor tersebut, sedangkan serapan tenaga kerja di sektor industri formal masih rendah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu. Di DKI Jakarta, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Namun, mewujudkan dunia kerja yang inklusif tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Keraguan perusahaan, keterbatasan akses terhadap talenta disabilitas, hingga kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi pencari kerja masih menjadi tantangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menjalankan sejumlah program untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, pendampingan rekrutmen, hingga penyelenggaraan Job Fair Disabilitas.
“Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebenarnya bukan hal baru. Yang berubah beberapa tahun terakhir adalah bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi program yang benar-benar mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha,” ujar Ketua Sub Kelompok Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransgi DKI Jakarta, Helazurine, kepada Katadata, Senin (6/7).
Sejumlah program unggulan yang dijalankan adalah job fair dan upskilling disabilitas yang pertama kali digelar pada November 2025. Sebanyak 21 perusahaan membuka 107 lowongan kerja, sementara 80 peserta mengikuti pelatihan digital marketing, desain grafis, membatik, dan public speaking.
Dari 107 lowongan yang tersedia, sebanyak 10 peserta telah diterima bekerja, sementara proses rekrutmen lainnya masih berlangsung mengikuti tahapan seleksi masing-masing perusahaan. Hingga kini, Disnakertransgi mencatat telah mendorong perusahaan swasta dan BUMD mempekerjakan 351 penyandang disabilitas.
Tak hanya mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, Disnakertransgi juga memperkuat ekosistem ketenagakerjaan inklusif melalui bimbingan teknis bagi perusahaan serta pengembangan Sistem e-ULD Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Platform ini memungkinkan perusahaan mengunggah lowongan sekaligus melaporkan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
Di sisi lain, pencari kerja dapat membuat profil, mengunggah curriculum vitae (CV), hingga melamar pekerjaan secara daring. Sistem ini diharapkan mempermudah pencocokan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi pencari kerja sekaligus memperkuat basis data ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Jakarta.
Tantangan Besar Tenaga Kerja DisabilitasDi balik berbagai upaya tersebut, tantangan masih besar. Hingga 2025, baru sembilan BUMD dan tujuh perusahaan swasta yang melaporkan telah memenuhi ketentuan kuota pekerja disabilitas. Pemerintah belum dapat menghitung tingkat kepatuhan secara keseluruhan karena masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan.
Selain itu, terdapat perusahaan yang sebenarnya telah mempekerjakan penyandang disabilitas, tetapi belum melaporkannya akibat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan maupun kriteria pekerja disabilitas.
Menurut Helazurine, masih banyak perusahaan yang belum memahami cara merekrut maupun mengembangkan karier pekerja disabilitas. Karena itu, pendekatan yang ditempuh lebih mengedepankan pembinaan dibanding penegakan sanksi.
“Kami tidak ingin perusahaan merekrut hanya untuk memenuhi kuota. Yang kami dorong adalah terciptanya kesempatan kerja yang berkelanjutan, dengan jenjang karier yang jelas,” katanya.
Upaya tersebut dirasakan oleh Raian Al-Kayyisu, penyandang disabilitas netra yang kini bekerja sebagai terapis refleksi di Kokuo Reflexology. Ia memperoleh informasi lowongan kerja dari sesama komunitas disabilitas. Kurang dari tiga hari setelah menghubungi perusahaan, Raian mengikuti pelatihan selama 40 hari, menjalani masa magang, lalu diterima bekerja.
“Yang paling berkesan adalah proses perekrutannya mudah dan tidak dipersulit,” ujar Raian.
Meski telah bekerja, Raian menilai lingkungan kerja yang benar-benar inklusif masih perlu terus diperkuat. Menurutnya, penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan lebih banyak kesempatan kerja, tetapi juga perlu dilibatkan dalam penyusunan program yang ditujukan bagi mereka.
Sebagai bentuk apresiasi kepada dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memenuhi kuota pekerja disabilitas sejak 2025. Pada penyelenggaraan perdana, penghargaan diberikan kepada dua perusahaan.
Ke depan, program ini direncanakan diperluas agar menjangkau lebih banyak perusahaan yang menunjukkan komitmen membangun lingkungan kerja yang inklusif.
Berbagai upaya tersebut menunjukkan bahwa membangun dunia kerja yang inklusif tidak cukup hanya dengan menetapkan kuota.
Pelatihan, pendampingan, sistem pendataan yang terintegrasi, serta komitmen dunia usaha menjadi faktor penting agar semakin banyak talenta disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk berkarya dan berkembang.



