Dirut Pos Indonesia Mundur Mendadak, Praktisi Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Keuangan

tabloidbintang.com
10 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah sekitar tiga bulan menjabat menjadi sorotan publik.

Di tengah kabar tersebut, beredar informasi mengenai audit yang disebut menemukan dugaan rekayasa keuangan di perusahaan pelat merah itu.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio SH, menegaskan bahwa temuan audit investigatif tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Menurut Bimo, audit investigatif bertujuan mengungkap fakta, mulai dari ada atau tidaknya penyimpangan, kronologi terjadinya, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya kerugian bagi perusahaan maupun negara.

"Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujar Bimo, Kamis (9/7).

Ia menambahkan, istilah rekayasa keuangan juga tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi.

Dalam praktik hukum, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, kekeliruan penerapan standar akuntansi, hingga manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja.

Audit Telusuri Tanggung Jawab Direksi

Bimo menjelaskan, pengelolaan perseroan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh direksi, bukan hanya direktur utama.

Karena itu, apabila audit menemukan dugaan manipulasi, pemeriksaan akan menelusuri seluruh pihak yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

"Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, direksi lama tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hanya karena sudah tidak menjabat. 

Sebaliknya, direksi baru juga tidak otomatis bertanggung jawab atas persoalan yang diwarisi apabila dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan.

Bimo menambahkan, pergantian direksi tidak menghapus akuntabilitas hukum. Penelusuran dapat dilakukan melalui pendekatan forensic accounting untuk melihat kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, persetujuan manajemen, hingga komunikasi internal perusahaan.

Ia menilai kasus ini juga menjadi momentum bagi BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan internal yang lebih kuat, audit independen, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing, serta budaya transparansi.

"Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun," tutup Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Lagi Semrawut, Pasar Senggol Makassar Hadir dengan Wajah Baru yang Lebih Tertib
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Prabowo: Cerita di Medsos Belum Tentu Benar, Percayalah kepada Pemimpin
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Soal Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul, Jampidsus: Bisa Dipertanggungjawabkan
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
BNPB Ungkap Kendala Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin hingga 10 Hari
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.