Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Polisi menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu terakhir, apa saja yang didapat?
- Apa kasus yang tengah ditangani polisi hingga harus menggeledah sejumlah lokasi?
- Mengapa muncul isu rumah Jampidsus Febrie Adriansyah turut digeledah polisi?
- Bagaimana tanggapan Kejagung terhadap isu tersebut?
- Apa benar Tentara menggeruduk Polda Metro Jaya di tengah penyidikan kasus korupsi batubara?
- Lalu, apakah benar ada larangan pengelola SPPG Polri menghadiri panggilan kejaksaan tanpa pendampingan?
- Apa harapan DPR terhadap penyelesaian kasus korupsi batubara?
Hingga Kamis (9/7/2026), polisi sudah menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lainnya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah yang ada di Parahyangan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi enam buah koper.
Dalam koper tersebut ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura dan uang Rp 100 juta. ”Nilai keseluruhan mencapai Rp 476 miliar,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026) malam, polisi menggeledah Kafe de’Clan Singature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan uang dalam beberapa mata uang, yakni 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi, total uang hampir Rp 60 miliar.
Sementara di Koin Money Changer, penyidik menemukan 71 item barang bukti, termasuk uang Rp 7,2 miliar dalam bentuk beberapa mata uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan tindak pidana suap.
Dua laporan polisi itu berkaitan dengan dua konstruksi perkara. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum, oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tahun 2020-2025.
Kedua, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.
Isu rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyeruak karena kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat prajurit TNI bersamaan dengan penggeladahan di sejumlah lokasi oleh polisi, Rabu (8/7/2026).
Namun, isu tersebut kemudian dipatahkan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan, pengamanan di kediaman Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. Pengamanan juga tidak terkait dengan isu penggeledahan yang berkembang beberapa waktu terakhir.
”Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Kompas sudah berupaya menghubungi Febrie untuk mengonfirmasi kabar penggeledahan itu, tetapi hingga tulisan ini diturunkan, belum ada respons dari Febrie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah penggeledahan dan proses penyidikan lain oleh Polri dalam pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan batubara. Kejagung masih menanti hasil penyidikan, termasuk salah satunya pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Sebelum proses itu tuntas, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan langkah penyidikan Polri dengan seseorang atau suatu institusi. Seluruh proses hukum harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah.
”Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti, ataupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026).
Hal itu disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang tentang penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian yang kemudian dikaitkan dengan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Pada Kamis (9/7/2026), beredar video yang menampilkan deretan pria berseragam loreng dengan senjata lengkap mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka diduga menemani jaksa dan ingin merangsek masuk ke Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah narasi yang menyebut prajurit TNI ”menyerbu” dan mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, isu tersebut provokatif dan tidak benar.
”Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang,” ujarnya.
Lebih jauh, Nas meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyerap informasi dan tidak mudah terpancing. ”Waspadai narasi-narasi provokasi,” tambahnya.
Bersamaan dengan penggeledahan terkait dugaan korupsi batubara, Rabu (8/7/2026), beredar pesan berantai berisi 10 petunjuk dari pimpinan untuk personel Polda Jawa Tengah di sejumlah grup percakapan. Pada bagian awal pesan tersebut tertulis, petunjuk-petunjuk itu merespon adanya pengurus atau pengelola SPPG Polri yang dipanggil Kejaksaan Negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan adanya pesan berntai tersebut. Menurut dia, pesan itu merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng untuk personel Polri di Polda Jateng.
”Saya kira ini suatu hal yang sifatnya normatif saja, kami memberikan informasi kepada personel di lapangan," kata Artanto saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dalam imbauan itu tertulis, personel atau anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah. Artanto menyebut, dalam setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi atensi, seperti halnya persoalan yang menyangkut SPPG, anggota Polri tidak boleh diperiksa sendirian, melainkan harus didampingi dan diawasi Bidpropam.
Selain itu, tertulis pula imbauan agar ruang-ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja juga diharapkan dijaga oleh provos. Mereka diminta memastikan, tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak-pihak yang tak berkepentingan. Terkait hal itu, Artanto menyebut, pihaknya tetap mendukung proses hukum, termasuk OTT.
Komisi III DPR meminta institusi Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI solid dalam mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikan di tengah peristiwa penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batubara yang ditaksir merugikan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
”Sekali lagi kami mengimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk jaksa, solid di belakang penyidik Kortastipidkor untuk membongkar perkara ini seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, dan memberikan informasi kepada masyarakat dan menghukum pelakunya seberat-beratnya,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra dalam konferensi pers bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Tandra menekankan institusi Polri-TNI seharusnya kompak karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Ia juga meminta kejaksaan mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi di sektor energi tersebut.
Menurut Tandra, siapa pun yang diduga terlibat, baik pejabat maupun pengusaha, harus dimintai pertanggungjawaban yang sama. ”Tidak penting dia pejabat, pengusaha, karyawan yang tinggi, rendah, semua sama di depan hukum. Maka, kami meminta agar ini harus ditegakkan setegak-tegaknya. Kira-kira begitu, terima kasih,” ucapnya.





