Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut berawal dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap bawahannya.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Operasi tangkap tangan dilakukan tim penindakan KPK di kawasan Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas empat pihak lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Menurut Budi, seluruh pihak yang terjaring telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
Selanjutnya, kelima orang tersebut dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT terhadap Bupati Sukoharjo menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah dalam kurun waktu yang berdekatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, juga diproses hukum atas dugaan suap terkait jabatan serta gratifikasi dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). []





