Kejagung Ungkap Penugasan TNI Amankan Rumah Jampidsus Febrie Sudah Sejak Lama, Bukan Kebijakan Baru

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan jika adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus Febrie sudah berlangsung sejak lama.

"Memang untuk ini memang terkait itu memang ada. Maksudnya gini, 'kan kita ini memang ada unsur TNI dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2026.

BACA JUGA:Viral Surat Peningkatan Kewaspadaan, Kejagung: Itu Hanya Soal Jaga Integritas

Lebih lanjut, Anang menjelaskan pelibatan TNI dalam penjagaan bukan hanya di rumah Jampidsus. Melainkan juga pada jaksa lainnya.

"Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada," jelasnya.

Ketika kembali dikonfirmasi apakah pengamanan oleh TNI memang dilakukan terhadap pimpinan Kejaksaan lainnya, Kapuspenkum membenarkannya.

"Ada, iya. Pimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama," tuturnya.

BACA JUGA:74 Kg Emas Berapa Rupiah? Segini Estimasi Aset Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Sentul Bogor

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas buka suara soal puluhan prajurit menjaga kediaman jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).

Ia mengatakan pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapuspen TNI kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Ada Foto Jampidsus Febrie Adriansyah saat Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Benarkah?

Ia menegaskan, pemberian pengamanan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di ruang publik.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Indonesia Akan Olah Surplus Solar Jadi Avtur untuk Setop Impor
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KKN dan Makna Pengabdian yang Perlu Ditinjau Ulang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Koalisi nakes NTT gelar aksi damai dan bakar lilin untuk dokter Icha
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Masih Resah Indonesia Belum Lolos Piala Dunia: Kita Bisa B50 tapi Tidak Bisa Masuk Piala Dunia
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
FIFA Kecam Tuduhan Mesir: Protes Tanpa Bukti Tidak Punya Tempat di Sepak Bola Apalagi di Piala Dunia
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.