Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Arfianto Purbolaksono mendorong evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfokus pada tingkat serapan anggaran, tetapi juga pada efektivitas belanja negara dalam menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Arfianto, kritik Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) terhadap realisasi APBN 2025 merupakan masukan penting bagi penguatan tata kelola fiskal. Namun, ia menilai ukuran keberhasilan APBN tidak dapat semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang dibelanjakan.
"Ukuran keberhasilan APBN bukan semata-mata seberapa besar anggaran berhasil dibelanjakan, melainkan apakah belanja tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang benar-benar dirasakan masyarakat. Serapan anggaran hanyalah indikator awal, sedangkan efektivitas anggaran adalah ukuran yang sesungguhnya," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pengelolaan APBN perlu mengedepankan prinsip money follow the function, yakni anggaran mengikuti fungsi yang dijalankan negara, bukan sekadar dihabiskan untuk memenuhi target administratif.
"Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apakah anggaran pendidikan terserap tinggi, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan, memperluas akses, dan mengurangi kesenjangan layanan. Di situlah substansi pengelolaan APBN berada," ujar dia.
Arfianto mengingatkan serapan anggaran yang tinggi belum tentu mencerminkan kebijakan yang efektif apabila tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebaliknya, realisasi anggaran yang belum optimal tidak selalu menunjukkan kegagalan apabila penundaan belanja dilakukan untuk menghindari pemborosan atau memastikan program berjalan lebih tepat sasaran.
Selain itu, ia menilai defisit APBN juga perlu dipahami secara proporsional karena tidak selalu berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Defisit bukan sesuatu yang otomatis buruk. Dalam kondisi tertentu, defisit justru diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai program-program prioritas yang memberikan manfaat jangka panjang. Oleh karena itu, yang harus dinilai adalah kualitas pembiayaannya, bukan sekadar besar kecilnya angka defisit," kata dia.
Arfianto juga menegaskan pemenuhan mandat konstitusi terkait alokasi anggaran, termasuk anggaran pendidikan, harus diiringi dengan pengukuran dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Konstitusi tidak hanya menghendaki anggaran tersedia, tetapi juga menghendaki anggaran tersebut benar-benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi APBN harus menggabungkan kepatuhan fiskal dengan pengukuran efektivitas kebijakan," ujar dia.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun diskursus APBN yang lebih berorientasi pada hasil pembangunan.
"Perdebatan mengenai APBN seharusnya tidak berhenti pada angka serapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang negara mengikuti fungsi publik yang tepat dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, serapan anggaran hanyalah angka, sedangkan efektivitas anggaran adalah bukti bahwa negara benar-benar bekerja untuk mencapai tujuan pembangunan," kata Arfianto.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan APBN capai 46,3 persen pada semester I-2026
Baca juga: Purbaya proyeksi defisit APBN 2026 melebar jadi 2,85 persen dari PDB
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta kebutuhan guru disinkronkan untuk APBN 2027
Menurut Arfianto, kritik Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) terhadap realisasi APBN 2025 merupakan masukan penting bagi penguatan tata kelola fiskal. Namun, ia menilai ukuran keberhasilan APBN tidak dapat semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang dibelanjakan.
"Ukuran keberhasilan APBN bukan semata-mata seberapa besar anggaran berhasil dibelanjakan, melainkan apakah belanja tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang benar-benar dirasakan masyarakat. Serapan anggaran hanyalah indikator awal, sedangkan efektivitas anggaran adalah ukuran yang sesungguhnya," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pengelolaan APBN perlu mengedepankan prinsip money follow the function, yakni anggaran mengikuti fungsi yang dijalankan negara, bukan sekadar dihabiskan untuk memenuhi target administratif.
"Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apakah anggaran pendidikan terserap tinggi, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan, memperluas akses, dan mengurangi kesenjangan layanan. Di situlah substansi pengelolaan APBN berada," ujar dia.
Arfianto mengingatkan serapan anggaran yang tinggi belum tentu mencerminkan kebijakan yang efektif apabila tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebaliknya, realisasi anggaran yang belum optimal tidak selalu menunjukkan kegagalan apabila penundaan belanja dilakukan untuk menghindari pemborosan atau memastikan program berjalan lebih tepat sasaran.
Selain itu, ia menilai defisit APBN juga perlu dipahami secara proporsional karena tidak selalu berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Defisit bukan sesuatu yang otomatis buruk. Dalam kondisi tertentu, defisit justru diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai program-program prioritas yang memberikan manfaat jangka panjang. Oleh karena itu, yang harus dinilai adalah kualitas pembiayaannya, bukan sekadar besar kecilnya angka defisit," kata dia.
Arfianto juga menegaskan pemenuhan mandat konstitusi terkait alokasi anggaran, termasuk anggaran pendidikan, harus diiringi dengan pengukuran dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Konstitusi tidak hanya menghendaki anggaran tersedia, tetapi juga menghendaki anggaran tersebut benar-benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi APBN harus menggabungkan kepatuhan fiskal dengan pengukuran efektivitas kebijakan," ujar dia.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun diskursus APBN yang lebih berorientasi pada hasil pembangunan.
"Perdebatan mengenai APBN seharusnya tidak berhenti pada angka serapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang negara mengikuti fungsi publik yang tepat dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, serapan anggaran hanyalah angka, sedangkan efektivitas anggaran adalah bukti bahwa negara benar-benar bekerja untuk mencapai tujuan pembangunan," kata Arfianto.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan APBN capai 46,3 persen pada semester I-2026
Baca juga: Purbaya proyeksi defisit APBN 2026 melebar jadi 2,85 persen dari PDB
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta kebutuhan guru disinkronkan untuk APBN 2027





