Grid.ID - Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah mengomentari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi, dan suap yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Komentar tersebut disampaikan Nikita melalui akun Threads pribadinya yang dikelola oleh admin pada Jumat (10/7/2026). Dalam unggahannya, ia melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang menurutnya seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan di internal institusi sebelum menindak pihak lain menggunakan pasal TPPU.
"Kalau mau bersih-bersih, beresin dulu tuh dapur sendiri! Jangan semua orang lu hantam pasal TPPU demi kelihatan kerja, giliran borok sendiri kebuka, ketahuan siapa ketua gank TPPU sebenarnya. Kena karma instan kan!" tulis Nikita Mirzani di akun Threads yang dikutip Jumat (10/7/2026).
Unggahan tersebut muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan TPPU, korupsi, dan suap yang melibatkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam unggahan yang sama, Nikita juga menyinggung penggunaan pasal TPPU yang menurutnya selama ini kerap dikenakan kepada pihak lain terutama dirinya. Ia menyampaikan pandangannya bahwa terdapat ironi ketika dugaan serupa justru dikaitkan dengan pejabat penegak hukum.
"Hukum dagelan! Orang lain dipaksa kena pasal TPPU padahal enggak terbukti, lah situ yang megang jabatan malah kena ciduk dugaannya sama," katanya.
Tak berhenti sampai di situ, Nikita kembali melontarkan sindiran melalui unggahan berikutnya. Ia menyebut situasi tersebut sebagai bentuk nyata dari istilah “maling teriak maling” dan mempertanyakan rasa malu pihak yang disindirnya.
"Definisi ‘Maling Teriak Maling’ yang sesungguhnya. Malu enggak tuh JAMPIDSUS? Ya enggak malu lah hehehe," tulis Nikita.
Sementara itu, Nikita Mirzani divonis bersalah atas kasus pemerasan dan TPPU terkait perselisihannya dengan dokter dan pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan, sehingga Nikita tetap dihukum 6 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




