Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh proses penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan termasuk melalui pihak ketiga wajib mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan tanggung jawab atas pelaksanaan penagihan tetap berada pada perusahaan pembiayaan meskipun kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (10/7/2026).
Menurut OJK, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen. Maka dari itu, pengawasan penagihan adalah tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: OJK Dalami 15 Entitas Diduga Pialang Asuransi dan Reasuransi Tanpa Izin
Baca Juga: OJK Restui Penggabungan 8 BPR ke dalam BPR Pusaka Dana
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan regulator terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dalam penagihan melalui peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan serta penyempurnaan prosedur penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," kata Agusman.





