KORUPSI merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pemerintahan bersih dan berwibawa.
Dampaknya tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau besarnya kerugian negara yang dipulihkan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara menghadirkan sistem penegakan hukum yang bekerja secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi menjadi perhatian masyarakat.
Perbedaan pandangan yang muncul merupakan bagian dari dinamika kelembagaan dalam negara demokrasi.
Namun, apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya disharmoni antarlembaga penegak hukum.
Pada titik inilah persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Kursi Kosong Diplomasi Indonesia di Teheran
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah lembaga yudikatif, melainkan aparat penegak hukum yang memiliki fungsi berbeda dalam sistem peradilan pidana.
Kepolisian berperan pada aspek penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Perbedaan fungsi tersebut sejatinya dirancang untuk saling melengkapi, bukan dipertentangkan.
Perspektif ilmu pemerintahan memberikan cara pandang yang lebih utuh terhadap persoalan tersebut.
Chris Ansell dan Alison Gash melalui konsep Collaborative Governance (2008) menjelaskan, persoalan publik yang kompleks tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri.
Keberhasilan justru ditentukan oleh kemampuan membangun kepercayaan, dialog yang berkesinambungan, komitmen terhadap tujuan bersama, dan akuntabilitas kolektif.