Bagaimana Nasib Angkot Tua di Bogor Setelah Dilarang Beroperasi?

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek pada Senin (15/6/2026).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah melarang angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun atau lebih beroperasi.

Dalam Pasal 3 Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah angkot dalam trayek yang telah berusia 20 tahun.

Baca juga: Angkot Tua dan Tidak Layak Operasi di Bogor Diberikan Tanda Silang

Sebenarnya, Perwali tersebut tidak disusun secara mendadak.

Peraturan itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Perda tersebut mengatur penataan angkot, penerapan Sistem Satu Arah (SSA), serta pengurangan armada angkot tua yang sudah tidak layak jalan.

Lantas, bagaimana nasib angkot tua di Kota Bogor?

Baca juga: 16 Angkot Tua Nekat Mengaspal di Bogor, Disemprot Cat dan Diberi Tanda Silang

Dalam Perwali tersebut, tepatnya Pasal 23, disebutkan bahwa angkot yang telah melampaui batas usia akan dihapus melalui mekanisme dibesi tuakan atau diubah statusnya menjadi kendaraan berpelat hitam maupun diubah bentuknya, berdasarkan penilaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, angkot tua tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemiliknya dan masih dapat dimanfaatkan, tetapi bukan lagi sebagai angkutan perkotaan.

Namun, angkot tua yang masih nekat beroperasi di jalanan Kota Bogor akan dikandangkan oleh Pemkot Bogor.

Baca juga: 107 Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Berhenti Beroperasi, Sisa 1.673 Unit

"Kan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga, tapi tidak untuk angkutan perkotaan. Kan miliknya milik mereka ya, yang bandel kita akan kandangin, yang bandel. Makanya jangan bandel, udah ya. Kan bisa difungsikan yang lain ya, dijadikan apa kek. Pikap," kata Dedie di Kantor Dishub Kota Bogor, Rabu (8/7/2026).

Dalam catatan Kompas.com, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, perubahan bentuk kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan keinginan pemilik.

Angkot yang telah berusia 20 tahun dan tidak lagi layak beroperasi dapat diubah menjadi kendaraan pikap, diubah menjadi kendaraan berpelat hitam, atau dibesi tuakan.

Baca juga: 500 Eks Sopir Angkot Tua di Bogor Diproritaskan Ikut Padat Karya, Dapat Rp 120.000 Per Hari

"Atas kemauan pemiliknya, mau dibesituakan boleh, mau di-plathitam-kan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Singkatnya, nasib angkot tua tersebut bergantung pada keputusan pemiliknya.

Hingga kini, Pemkot Bogor masih gencar melakukan penonaktifan angkot tua di jalanan Kota Bogor.

Baca juga: Angkot Tua di Bogor Mulai Dipensiunkan, Sopir yang Mengemudi Sejak 1973 Bingung Cari Nafkah

Pada Rabu (8/7/2026), Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 213 angkot tua telah resmi berhenti beroperasi dari total 1.780 unit angkot tua.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan demikian, masih tersisa 1.567 unit angkot tua di Kota Bogor.

Sementara itu, jumlah angkot yang masih diizinkan beroperasi karena berusia di bawah 20 tahun mencapai 899 unit.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
RANS Diversifikasi Bisnis, Pendapatan tak Lagi Bergantung pada Raffi dan Nagita
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemkot Surabaya Ubah Penertiban Jadi Penataan, PKL Akan Diberi Fasilitas Tak Ganggu Jalan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Makassar Jadi Daerah Pertama Bangun Gerbang Moderasi Indonesia, Wali Kota Sebut Indeks Toleransi Naik ke Peringkat Sembilan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Mendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.