Kemenag Akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menertibkan pesantren-pesantren bodong alias ilegal usai maraknya kasus penyimpangan di lingkungan pesantren.

"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Cak Imin Bikin Tim Khusus yang Bakal Razia Pesantren Ilegal, Utamanya di Jawa Barat

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penertiban ini untuk memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

"Banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Ini mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri," ujar Nasaruddin.

Nasaruddin menuturkan, penertiban ini menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini.

Penertiban ini akan dilakukan dengan menetapkan definisi pondok pesantren sehingga bila ada fasilitas di luar definisi itu namun mengatasnamakan pesantren maka akan ditertibkan.

"Misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tolak Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes, Keluarga Pilih Damai

Untuk membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh.

Lembaga independen tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

"Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki," tutur Menag.

Standardisasi tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar.

Menag ke lembaga pendidikan: Jangan main-main dengan hukum

Menag menperingatan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum.

"Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan," cetus Menag.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua orang tanpa terkecuali.

"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mbak Wali Ajak Toko Kelontong di Kediri Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pertamina Salurkan Ribuan Paket Seragam Sekolah
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Kadang-kadang Kita Tak Menghargai Prestasi Anak Buah Kita Sendiri
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Mendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta untuk Perkuat SDM
• 2 jam laludetik.com
thumb
Resmi Diluncurkan, Mandatori Biodiesel B50 Jadi Pilar Swasembada Energi 2026
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.