JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menertibkan pesantren-pesantren bodong alias ilegal usai maraknya kasus penyimpangan di lingkungan pesantren.
"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Cak Imin Bikin Tim Khusus yang Bakal Razia Pesantren Ilegal, Utamanya di Jawa Barat
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penertiban ini untuk memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.
"Banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Ini mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri," ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menuturkan, penertiban ini menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini.
Penertiban ini akan dilakukan dengan menetapkan definisi pondok pesantren sehingga bila ada fasilitas di luar definisi itu namun mengatasnamakan pesantren maka akan ditertibkan.
"Misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tolak Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes, Keluarga Pilih Damai
Untuk membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh.
Lembaga independen tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.
"Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki," tutur Menag.
Standardisasi tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar.
Menag ke lembaga pendidikan: Jangan main-main dengan hukumMenag menperingatan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum.
"Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan," cetus Menag.
Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua orang tanpa terkecuali.
"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




