Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terbukti bersalah. Mereka divonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyatakan terdakwa telah memberikan uang ke pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor sejumlah Rp 30 miliar.
Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian uang itu sejumlah Rp 91,7 miliar. Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan.
"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.
(mib/haf)





